Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa Balai Rehabilitasi Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif (Napza) Adhyaksa mendukung penerapan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana narkotika.

“Saya ingin menggarisbawahi bahwa pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa sebagai penerapan keadilan restoratif, yang tidak hanya diatur dalam tataran normatif dan konseptual belaka, tetapi juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung,” ucap Mahfud ketika meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Dalam keterangannya, Mahfud mengatakan bahwa kejaksaan sudah memulai tonggak bersejarah dan pihak mana pun dapat memfasilitasi pendirian balai rehabilitasi sebagai upaya bersama dalam rangka menyelamatkan generasi muda.

"Saya berharap balai rehabilitasi ini didukung oleh pemerintah daerah seluruh Indonesia sebagai upaya implementasi dan menjadi sumbangsih bagi pengguna dan penyalahgunaan korban Napza," ujar Mahfud.

Rehabilitasi itu untuk memulihkan penyalahguna narkotika dengan harapan setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan pada narkotika, pulih secara fisik, mental, dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya.

Mahfud menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM per Juni 2022, penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Indonesia mencapai 278.487 orang dengan kapasitas lapas dan rutan di Indonesia hanya dapat menampung 132.107 orang.

Dengan kata lain, tingkat kepadatan hunian lapas dan rutan mencapai 211 persen dari kapasitas yang seharusnya. Sementara itu, terpidana narkotika menjadi penyumbang terbesar penghuni lapas dan rutan, yaitu 138.501 orang tahanan/narapidana atau sebesar 49,7 persen.

"Fenomena overcapacity tersebut menyebabkan fungsi pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan menjadi tidak optimal dan secara tidak langsung berdampak pada tidak berimbangnya jumlah petugas/tenaga keamanan di lapas dengan jumlah penghuni Lapas," ucap Mahfud.

Selanjutnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin melakukan dialog interaktif secara virtual dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Sumenep.

Dalam dialognya, Jaksa Agung menyampaikan hal yang paling terpenting adalah memanusiakan korban dan pengguna Napza. Dalam pelaksanaannya, melibatkan tenaga medis untuk memonitor kesehatan fisik dan jiwa pengguna.

"Mereka yang menjadi korban tidak ada stigma negatif di tengah masyarakat. Ke depan agar bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan para ulama sehingga secara spiritual dapat disembuhkan," ujar Jaksa Agung.

Terdapat 10 balai rehabilitasi adhyaksa, yaitu di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Baca juga: Komisi VIII DPR dorong peningkatan pelayanan Balai Rehabilitasi Sosial

Baca juga: Dirjen Rehabilitasi Sosial: Loka Rehabilitasi berperan multifungsi

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022