Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Selasa (5/7).
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Sidang etik bagi LPS (Lili Pintauli Siregar) dijadwalkan tanggal 5 Juli 2022," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan kasus dugaan pelanggaran etik Lili ke sidang etik.
Baca juga: Dewas KPK lanjutkan kasus dugaan pelanggaran Lili ke sidang etik
Dewas KPK telah mengumpulkan bahan keterangan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi atas dugaan pelanggaran etik Lili tersebut, salah satunya dari pihak PT Pertamina (Persero).
Sebagaimana peraturan Dewas KPK, sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.
Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Baca juga: Dewas KPK harap Dirut Pertamina kooperatif soal etik Lili Pintauli
Baca juga: Dewas KPK: Penanganan Lili Siregar tahap kumpul informasi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022