Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Koperasi dan UKM mempertimbangkan untuk memperbesar jumlah dana penjaminan kredit bagi UKM sehingga rasionya tidak lagi 40 banding 60 persen namun lebih dari itu. "Kita mencoba mengembangkan agar pelayanan penjaminan ini lebih baik lagi dari program kementerian koperasi jadi bukan hanya 40 persen tapi lebih besar dari itu," kata Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali di Jakarta, belum lama ini. Selama ini, katanya, Kementerian Koperasi akan menanggung 40 persen penjaminan, sementara sisanya sebesar 60 persen disediakan UKM. Rasio itu, akan diperbesar sehingga penjaminan yang disediakan UKM dapat lebih kecil. Menurut Menteri, penjaminan kredit bagi UKM diperlukan sebagai salah satu solusi mengatasi permodalan karena jika UKM langsung ke bank akan sulit. "Jaminan yang harus diagunkan ke bank tidak 100 persen tapi 125 persen. Kalau ada penjaminan kredit para pelaku UKM tidak harus menjaminkan sebanyak itu," katanya. Program Penjaminan Kredit KUKM yang bertujuan untuk menyediakan fasilitas penjaminan kredit bagi KUKM yang memiliki usaha potensial tetapi agunan terbatas dan untuk menstimulasi lembaga perbankan memberikan kredit kepada KUKM sudah berlangsung sejak 2001. Untuk program ini, Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Perum Sarana Pengembangan Usaha (Perum SPU) yang memang telah mempunyai pengalaman sebagai lembaga yang melakukan penjaminan kredit kepada KUKM, sedangkan sebagai Bank Pelaksana penyaluran kreditnya ditunjuk Bank Bukopin, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Syariah Mandiri. Secara kumulatif jumlah dana penjaminan kredit yang telah dialokasikan melalui APBN Kementerian Koperasi dan UKM mencapai Rp259,99 miliar. Dana itu pengelolaannya diserahkan kepada Perum Sarana Pengembangan Usaha yang ditempatkan di Bank Bukopin sebesar Rp229,99 miliar, Bank Syariah Mandiri sebesar Rp25 miliar. Dana tersebut di antaranya bersumber dari alokasi APBN tahun 2004 sebesar Rp25 miliar. Hingga Agustus 2005, realisasi pencairan kredit bagi KUKM terjamin oleh Bank Bukopin sebesar Rp465,785 miliar kepada 355 Koperasi dengan anggota sebanyak 137.142 dan 795 pelaku UKM. Sedangkan untuk dana penjaminan telah terealisasi sebesar Rp326,050 miliar. Perkembangan realisasi pencairan kredit oleh Bank DKI sampai dengan Agustus 2005 sebesar Rp428,575 miliar telah diberikan kepada tiga Koperasi dengan jumlah anggota sebanyak 900 orang dan empat pelaku UKM. Sedangkan untuk dana penjaminannya terealisasi sebesar Rp2,400 miliar. Realisasi pencairan kredit oleh Bank Syariah Mandiri sampai dengan Agustus 2005 sebesar Rp27,048 miliar telah diberikan kepada enam Koperasi dengan jumlah anggota sebanyak 1.964 orang dan empat pelaku UKM dan realisasi dana penjaminan sebesar Rp18,933 miliar. Kementerian Koperasi dan UKM saat ini juga menggiatkan kembali pembahasan mengenai payung hukum bagi pembentukan Lembaga Penjamin Kredit Daerah (LPKD) setelah Menkeu mencabut izin pembentukan LPKD yang tertuang dalam SK Menkeu No. 479/KMK.06/ 2003 tentang Penghentian Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penjaminan pada 23 Oktober 2003. Mennegkop dan UKM Suryadharma Ali diketahui telah menyurati Menko Perekonomian Boediono pada awal tahun ini agar memfasilitasi koordinasi terkait hal ini dengan Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Akibat dari pencabutan itu rencana pembentukan LPK Daerah terhenti padahal sudah ada sekitar 10 provinsi yang berminat untuk mengembangkannya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006