informasi ini memang dari awal tertutup dan sulit, sehingga kami tidak memperolehnya
Denpasar (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bali menyurati Gubernur Bali Wayan Koster untuk membuka dokumen proyek terminal gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di kawasan hutan Magrove Tahura, Ngurah Rai, di Denpasar, Bali, Kamis.
Direktur WALHI Made Krisna Bokis Dinata mengatakan pihaknya tidak mendapat informasi dari pemerintah terkait pemindahan lokasi pembangunan LNG.
"Kami baru mengetahui hutan Mangrove Ngurah Rai sudah disahkan sebagai blok khusus pada saat sosialisasi yang dilakukan PT Dewata Energi Bersih (DEB) pada 22 Mei 2022," kata Made Krisna saat memberikan konferensi pers di kantor WALHI, Denpasar, Bali, Kamis.
Made Krisna menyatakan ada upaya dari pemerintah untuk menyembunyikan informasi kepada masyarakat terkait izin usaha proyek LNG.
"Sebenarnya bisa dikategorikan bahwa informasi ini memang dari awal tertutup dan sulit, sehingga kami tidak memperolehnya apalagi masyarakat" kata Direktur WALHI Made Krisna Dinata.
Baca juga: Warga Intaran Bali tolak lokasi Terminal LNG untuk selamatkan mangrove
Baca juga: Pastikan kesiapan sambut KTT G20, Luhut tinjau Mangrove Tahura dan GWK
Direktur WALHI menambahkan dengan dibukanya informasi terkait proyek LNG, masyarakat turut berpartisipasi dalam mengambil kebijakan publik.
Made Krisna Dinata menyampaikan dalam surat yang dikirim WALHI ada enam dokumen yang diminta kepada Gubernur Bali Wayan Koster untuk dibuka kepada publik terkait proyek gas alam cair di kawasan Mangrove Tahura, Ngurah Rai.
WAlHI Bali bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali, Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali meminta Gubernur Bali Wayan Koster membuka informasi terkait izin prinsip dan surat dukungan percepatan pembangunan terminal LNG Sidakarya di kawasan Mangrove.
Selain dua dokumen itu, WALHI juga meminta Gubernur Bali Wayan Koster membuka informasi terkait dokumen rencana integrasi dan harmonisasi atau sinkronisasi atau revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Warga Provinsi (RTRWP) Bali yang sedang berjalan.
Baca juga: Derap Indonesia capai target rehabilitasi mangrove
Baca juga: Jelang G20 pastikan dua kawasan mangrove di Denpasar tanpa sampah
Direktur WALHI menyatakan permohonan informasi publik yang diminta kepada Gubernur Bali merupakan usaha WALHI Bali sebagai organisasi yang selama ini mengadvokasi masyarakat untuk menyelamatkan lingkungan hidup di Bali.
Direktur WALHI Bali menyatakan surat permohonan kepada Gubernur Bali memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 pasal 4 ayat (2) huruf C tentang keterbukaan informasi.
Selain berkirim surat kepada Gubernur Bali Wayan Koster, WALHI juga mengirimkan surat kepada Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai.
Dalam surat tersebut, WALHI Bali meminta UPTD Tahura Ngurah Rai memberikan dokumen terkait pengesahan penetapan Blok Tahura Ngurah Rai terbaru beserta lampiran peta Blok Tahura Ngurah Rai dengan lampiran dokumen pendukungnya.
Dengan begitu, kata Krisna masyarakat mendapat informasi yang akurat dan mengetahui alasan kebijakan publik yang diambil pemerintah Provinsi Bali dan PT Dewata Energi Bersih.
Baca juga: Satgas Lingkungan Desa Pejarakan-Bali gencarkan edukasi tanam mangrove
Baca juga: PDIP peringati HUT ke-49 dengan menanam mangrove di Kabupaten Badung
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022