Sidang dengan terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Saksi yang dihadirkan, yakni Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kemendagri Yuniar Dyah Prananingrum, Analis Kebijakan Ahli Pertama Kemendagri Irman Nurhalim, dan Kepala Subbagian (Kasubag) Tata Usaha Pimpinan Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Rinda Riztiyani.
Saksi lainnya adalah Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Dudi Hermawan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kolaka Timur Mustakim Darwis.
"Apakah ada tekanan dalam memberi kesaksian pada hari ini?" tanya jaksa kepada saksi kedua.
"Tidak ada," kata Irman Nurhalim.
"Jangan takut, jujur saja," kata jaksa lagi.
Jaksa menyampaikan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP), saksi juga telah mendapat peringatan untuk tidak memberikan keterangan palsu atau bohong yang dapat menjerumuskan saksi.
"Kami punya saksi lain. Akan tetapi, kami perlu juga mendengar dari saksi secara jujur," tegas jaksa.
Kepala Bappeda dan Litbang Kolaka Timur periode 2016—2021 Mustakim Darwis kepada jaksa mengaku bahwa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Munda Sukarman Loka pernah meminta uang operasional kepadanya di Kendari.
Mustakim tak menyanggupinya dan mengarahkan Sukarman kepada Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur.
"Pak Sukarman minta dibantu untuk beli tiket dan hotel karena telah bantu proses PEN Koltim dengan memberi petunjuk dan membawakan dokumen usulan PEN ke Jakarta," kata Mustakim.
"Uang yang diminta itu diberikan tidak?” tanya jaksa.
"Uang diberikan pada hari itu juga, Rp50 juta untuk tiket dengan hotel diberikan oleh Bupati setelah mengambil uang dari rumahnya, kemudian menitip pada sopir saya, lalu sopir menyampaikan kepada saya," jawab Mustakim.
Kelima saksi memberikan kesaksian untuk dua terdakwa, yakni mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.
Ardian dan Laode didakwa terima suap sebesar Rp2,4 miliar untuk kelancaran pengurusan dana PEN 2021 Pemkab Kolaka Timur.
Uang suap itu diberikan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dan pengusaha LM Rusdianto Emba.
Ardian dan Laode didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK dapat informasi ada pihak pengaruhi saksi dalam kasus dana PEN
Baca juga: KPK tahan adik Bupati Muna sebagai tersangka kasus suap dana PEN
Pewarta: Gracia Simanjuntak
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022