Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang menyatakan pemetaan ulang dilakukan dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi faktual untuk menetapkan luas lahan sawah yang dilindungi. Sebab kondisi saat ini kecenderungan LSD terkonversi atau mengalami alih fungsi lahan terus meningkat.
"Kita datang dengan teori yang mumpuni, tapi tetap melihat kondisi di lapangan. Kita percaya yang sudah ada. Tapi, ke depannya diharapkan tidak ada lagi kesalahan. Sehingga harus ada kajian dan targetnya dengan syarat tidak ada polusi lingkungan," ujar Budi Situmorang saat melakukan verifikasi faktual bersama sejumlah kepala daerah Korwil V Jawa Timur di Aston Hotel Madiun, Kamis.
Menurutnya LSD yang dimiliki suatu daerah bisa dikonversi ke hal lain asalkan terukur. Contohnya untuk pengembangan sejumlah proyek strategis nasional yang memiliki dampak ganda.
Dalam pertemuan tersebut, kepala daerah bersama OPD terkait dan BPN setempat memetakan kembali penggunaan lahan di wilayahnya masing-masing. Terutama, yang termasuk dalam LSD. Harapannya, tidak ada lagi lahan yang mudah terkonversi untuk keperluan yang lain.
Baca juga: Pemkab Karawang diminta serius lindungi lahan pertanian
Baca juga: Ratusan hektare sawah di calon ibu kota baru ini beralih fungsi
Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kota Madiun Suwarno mengatakan di Kota Madiun saat ini terdapat seluas 973 hektare lahan yang masuk ke dalam LSD. Melalui kegiatan tersebut LSD itu akan diverifikasi ulang.
"Dari pertemuan ini, kita verifikasi lagi. Dari 973 hektare LSD di Kota Madiun, yang sudah jelas seluas 150 hektare harus masuk LSD, kemudian 300 hektare kita keluarkan, dan 500-an hektare lainnya masih belum bisa," kata Suwarno.
Suwarno mengatakan dari 973 lahan tersebut tidak mungkin dimasukkan ke LSD semua. Sebab, itu artinya akan menghambat pembangunan kota. Sedangkan, 300 hektare lahan yang diplot keluar dari LSD akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan. Salah satunya, permukiman warga.
Baca juga: Yogyakarta perpanjang penundaan izin alih fungsi sawah
Baca juga: Dedi Mulyadi akan lindungi sawah dari alih fungsi
Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kota Madiun Suwarno mengatakan di Kota Madiun saat ini terdapat seluas 973 hektare lahan yang masuk ke dalam LSD. Melalui kegiatan tersebut LSD itu akan diverifikasi ulang.
"Dari pertemuan ini, kita verifikasi lagi. Dari 973 hektare LSD di Kota Madiun, yang sudah jelas seluas 150 hektare harus masuk LSD, kemudian 300 hektare kita keluarkan, dan 500-an hektare lainnya masih belum bisa," kata Suwarno.
Suwarno mengatakan dari 973 lahan tersebut tidak mungkin dimasukkan ke LSD semua. Sebab, itu artinya akan menghambat pembangunan kota. Sedangkan, 300 hektare lahan yang diplot keluar dari LSD akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan. Salah satunya, permukiman warga.
Baca juga: Yogyakarta perpanjang penundaan izin alih fungsi sawah
Baca juga: Dedi Mulyadi akan lindungi sawah dari alih fungsi
Baca juga: Malang segera terbitkan perda lindungi sawah
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022