Saya tidak akan melakukan apa pun untuk membantunya.

Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta para aparatur sipil negara (ASN) tidak mengkhianati komitmen antikorupsi sesuai dengan pakta integritas yang telah mereka tanda tangani sendiri.

"ASN sudah bersumpah (tidak korupsi) juga pada waktu diangkat. Jadi, itu jangan dikhianati," kata Sultan seusai Rakor Pencegahan Antikorupsi bersama KPK di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.

Menurut Sultan, apabila berkhianat kemudian berhadapan dengan hukum, mereka harus menanggung konsekuensi sendiri.

Ia memastikan tidak akan memberikan keringanan maupun dukungan dalam bentuk apa pun kepada oknum ASN yang terbukti melakukan korupsi.

"Saya tidak akan melakukan apa pun untuk membantunya," ujar Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.

Sri Sultan juga menyatakan tidak akan menghalangi penyidik KPK untuk melaksanakan tugasnya apabila di DIY terdapat oknum yang melakukan praktik korupsi.

"Saya sebagai gubernur memang punya tugas untuk membina ASN. Akan tetapi, kalau (mereka) menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana yang melanggar hukum, ya, sudah itu konsekuensi dirinya sendiri untuk bertanggung jawab," ujarnya.

Menurut dia, korupsi memberikan ancaman besar bagi warga negara karena hanya menguntungkan oknum tertentu serta merugikan negara dan rakyat.

Selain bersifat sistemik, masif, terstruktur, dan terorganisasi serta berskala luas, menurut dia, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang setara dengan terorisme yang menuntut penanganan dan pencegahan yang luar biasa pula.

"Korupsi mengikis kemampuan institusi pemerintah karena pengabaian prosedur, pengurasan sumber daya, dan pejabat diangkat bukan karena prestasi. Korupsi mendelegitimasi pemerintahan dan nilai-nilai demokrasi, terutama kepercayaan dan toleransi, sehingga menghambat proses demokrasi dan penyelenggaraan good governance," tutur Sultan HB X.

Baca juga: KPK usut dugaan perkara lain Haryadi Suyuti

Baca juga: KPK duga banyak dokumen dimanipulasi dalam usulan IMB Summarecon Agung

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022