Salah satu warga RT 10/06 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Edward mengatakan, penolakan warga itu dilakukan dengan membentangkan spanduk di salah satu ruas Jalan Entong Gendut.
"Saya sih menolak (perubahan nama jalan), kalau bisa tetap Jalan Budaya," kata Edward di Jakarta, Kamis.
Edward menambahkan, warga yang menolak perubahan nama jalan itu mengaku keberatan untuk mengurus pergantian alamat pada dokumen pribadinya.
"Biaya buat perubahan STNK, KTP, sertifikat tanah, itu waktu kita habis, masa cuma ngurusin ginian doang surat-surat, lagian juga Jalan Budaya udah lama (dipakai)," ujar Edward yang telah tinggal di Jalan Budaya sejak tahun 1981.
Baca juga: Perubahan nama jalan, 350 warga Kepulauan Seribu buat KTP baru
Baca juga: Sudin Dukcapil Jakpus catat 654 warga terdampak perubahan nama jalan
Dia mengatakan, tidak ada sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun Pemerintah Kota Jakarta Timur kepada masyarakat terkait perubahan nama jalan tersebut.
Hal itu membuat warga terkejut ketika tiba-tiba nama Jalan Budaya diganti dengan Jalan Entong Gendut. "Itu pergantian nama langsung aja, enggak ada musyawarah," tutur Edward.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur, Noufan mengatakan, pihaknya sudah sosialisasi terkait pelayanan perubahan alamat pada dokumen pribadi bagi warga terdampak pergantian nama jalan.
Dia mengatakan, pelayanan perubahan data kependudukan yang berkaitan dengan pelayanan Dukcapil dilakukan tanpa perlu mengeluarkan biaya alias gratis.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022