Hal itu ditemukan Prasetyo dan rombongan ketika menyambangi pulau yang merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu.
Dia dan rombongan melihat beberapa tempat seperti landasan udara hingga makam keramat di sana sejak pukul 11.17 WIB pada Kamis.
Menurut Prasetyo, seharusnya ada pelaporan dan pembaharuan dalam laporan aset DKI jika fasilitas di pulau tersebut digunakan atau dimanfaatkan sehingga terdata sebagai pendapatan daerah.
Baca juga: Tak jadi bandara, Pulau Panjang jadi destinasi wisata religi
Padahal aset itu seharusnya bisa memberikan kontribusi ke DKI. "Ini aset DKI, kalau begini pemanfaatannya dilakukan secara gelap," kata Prasetyo saat berada di Pulau Panjang.
Lahan tersebut seharusnya berada dalam status quo atau tidak boleh dioperasikan sejak 2010 pasca temuan BPK dan kasus korupsi yang menyangkut lahan itu.
"Dan ini (pengembangan) tidak melaporkan secara transparan bahwa di dalam itu ada landasan. Sekarang pertanyaannya, hasilnya lari ke mana? Nanti kita cari," katanya.
Baca juga: Kepulauan Seribu Kembangkan Bandara di Pulau Panjang
korupsi bandar udara di sana.
Temuan BPK mengungkap ada kerugian negara senilai hampir Rp80 miliar. "Kedatangan saya ke sini saya juga menyidak sebelum tahun anggaran perubahan ini berjalan supaya penyusunannya baik," katanya.
Kemudian dia di sini ingin melihat keterkaitan audit BPK yang selalu mempermasalahkan aset. "Kalau ini aset sudah mulai gak dibenerin, sampai kapanpun akan menjadi temuan. Sebaik apapun anggaran tapi kalau temuannya selalu ada kan harus dibereskan," kata dia.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menghambat investasi yang dilakukan di Pulau Seribu, asal prosesnya dilakukan secara transparan. "Kita enggak mau menghambat investasi di Kepulauan Seribu, tapi harus transparan," katanya.
Setelah sidak tersebut, Prasetyo berencana menemui Bupati Kepulauan Seribu untuk mengklarifikasi persoalan ini.
"Kalau bisa memberikan argumentasi yang jelas, kita enggak ada masalah. Namun jika ada indikasi macam-macam saya berencana memanggil bupati melalui Komisi A," katanya.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022