Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memverifikasi dan menelaah terlebih dahulu adanya laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal dugaan korupsi impor bawang putih tahun 2020-2021.
"Terkait laporan dimaksud, informasi yang kami peroleh benar telah diterima bagian pengaduan masyarakat KPK. KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan proses verifikasi dan telaah penting dilakukan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.
KPK mengapresiasi pihak-pihak termasuk MAKI yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: MAKI laporkan dugaan korupsi impor bawang putih ke KPK
Baca juga: MAKI laporkan dugaan pungli oknum pejabat Kemenkuham
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan dugaan tindak pidana korupsi impor bawang putih tahun 2020-2021 ke KPK, Kamis.
"Bersama ini, disampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas rangkaian kegiatan importasi bawang putih tahun 2020-2021," kata Boyamin dalam surat elektronik kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, seperti dikutip di Jakarta, Kamis.
Boyamin juga mengirimkan berkas-berkas mengenai modus, pihak-pihak terkait, dugaan pelaku, saksi, dan bukti lain atas kasus dugaan korupsi dengan perkiraan total kerugian senilai Rp900 miliar itu secara daring ke alamat surat elektronik Direktorat Pengaduan Masyarakat pengaduan@kpk.go.id.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022