Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) RI Miko Susanto Ginting mengatakan para calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung (MA) yang diajukan lembaga itu ke Komisi III DPR RI telah melewati standar kualitas dan integritas.
"Semua calon yang diajukan KY kepada DPR adalah calon-calon yang sudah diputuskan melewati standar kualitas dan integritas," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, kata Miko, apabila DPR berpendapat lain, maka KY tetap menghormati keputusan tersebut meskipun harapannya semua calon yang diajukan oleh KY dapat disetujui.
Perlu diingat, sambung dia, saat ini persoalan yang perlu segera dijawab dari keputusan tersebut adalah kebutuhan yang sangat nyata di MA terkait hakim agung dan hakim ad hoc tipikor.
"Sebab, ini sangat berdampak pada penanganan perkara dan kepentingan pencari keadilan," jelas dia.
Secara umum, lanjut dia, sejak enam bulan terakhir KY telah melakukan seleksi dengan standar kualitas dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, lembaga itu juga mendorong seleksi yang transparan, partisipatif dan akuntabel.
Terpisah, DPR RI menyetujui dua calon Hakim Agung dan dua calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI atas pembahasan calon Hakim Agung calon Hakim Ad Hoc Tipikor di MA Tahun 2021-2022 dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi dalam sidang paripurna DPR.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam laporannya mengatakan Komisi III dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat serta berdasarkan pendapat dan pandangan dari sembilan fraksi, menyetujui dua calon Hakim Agung dan dua calon Hakim Ad Hoc pada pengadilan Tipikor di MA.
"Calon Hakim Agung Dr. Nani Indrawati SH, M.Hum kamar perdata, Dr. Cerah Bangun SH, MH kamar tata usaha negara khusus pajak. Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung yakni Dr. Agustinus Purnomo Hadi SH, MH dan H Arizon Mega Jaya," katanya.
Baca juga: DPR setujui hakim agung dan hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung
Baca juga: Komisi III DPR setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor
Baca juga: Komisi III siapkan kriteria calon hakim agung dan "ad hoc" tipikor MA
Baca juga: KY harap DPR terima usulan calon hakim agung dan hakim tipikor MA
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022