Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyiapkan skema khusus pada pelaksanaan proses seleksi petugas Pemilu 2024 mendatang, dengan mengacu evaluasi pelaksanaan pesta demokrasi serupa tahun 2019 lalu.
"Evaluasi khususnya terkait banyaknya petugas pemilu yang meninggal dunia usai penyelenggaraan pemilu 2019 dalam hal ini faktor kesehatan petugas," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin di Cikarang, Kamis.
Pihaknya mewacanakan akan menerapkan persyaratan khusus bagi calon petugas pemilu 2024 yakni mengantongi hasil tes kesehatan sehingga pendaftar yang memiliki riwayat penyakit berat kemungkinan besar tidak diluluskan untuk menjadi petugas.
Baca juga: KPU jadwalkan rekrutmen PPK pada Oktober 2022
"Maka kami punya strategi menyeleksi calon penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc hingga KPPS, mereka secara kesehatan tidak terganggu, tidak ada riwayat penyakit berat, kami juga minta surat cek kesehatan," ucapnya.
Dirinya juga menginginkan agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas diseleksi berdasarkan umur meskipun rencana tersebut masih terus dipertimbangkan oleh internal di KPU RI.
"Kami berharap usia 50 tahun ke atas, kalau bisa diestafetkan kepada yang lebih muda. Masih terus digodok, nanti akan tertuang di peraturan KPU tentang rekrutmen penyelenggara ad hoc. Apa saja syaratnya nanti tertuang di sana," katanya.
Jajang mengaku saat pelaksanaan pemilu 2019 lalu, banyak penyelenggara yang mengalami kelelahan dikarenakan nyaris bertugas selama 24 jam penuh tanpa istirahat.
"Berdasarkan catatan pengalaman pemilu 2019, kondisi fisik para penyelenggara pemilu terkuras akibat beban kerja yang nyaris dikatakan non-stop, 24 jam lah ya," katanya.
Selain beban kerja yang cukup berat, pihaknya juga menemukan fakta bahwa sejumlah petugas yang meninggal dunia memiliki faktor riwayat penyakit bawaan.
Penyakit yang diderita para petugas kemudian diperparah ketika mereka bertugas dari pagi hari hingga pagi kembali di keesokan harinya.
"Hasil evaluasi kemarin, mereka yang sakit atau meninggal dunia itu karena punya riwayat penyakit. Bukan hanya karena mereka melaksanakan tugas itu saja. Tapi kalau yang meninggal itu setelah penyelenggaraan," ucapnya.
Dia menjelaskan hasil evaluasi pelaksanaan pemilu 2019 tersebut telah disampaikan pihaknya kepada KPU Jawa Barat untuk diteruskan ke KPU RI. Saat ini KPU sendiri akan menggodok syarat dan ketentuan petugas pemilu di tingkat ad hoc yakni PPS, PPK dan KPPS.
"Ini sudah kami sampaikan kepada KPU RI di dalam rapim dan rakor bahwa kami ingin ada payung regulasi bagaimana penyelenggara di tingkat ad hoc, terjamin fisiknya dan betul-betul sehat," katanya.
Jajang menyebutkan pada pemilu 2019 lalu, tercatat setidaknya ada 225 petugas KPPS yang meninggal dunia dan 1.470 orang petugas sakit. Di Kabupaten Bekasi, empat orang petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan usai melaksanakan tugas.
Baca juga: KPU Kepri sebut jumlah TPS Pemilu 2024 diprediksi meningkat
Baca juga: Yenny Wahid ingatkan politisi tak gunakan isu SARA jelang Pemilu 2024
Baca juga: DPR dan Pemerintah akan bahas revisi UU Pemilu atau Perppu soal DOB
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022