Jakarta (ANTARA News) - Suryani, istri Agus Dwikarna, terpidana kasus kepemilikan bahan peledak, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar membantu memperjuangkan upaya pembebasan suaminya yang masih ditahan di Filipina. "Saya beserta keluarga meminta kepada pemerintah Indonesia untuk lebih memperhatikan nasib suami saya sebagai seorang anak bangsa," katanya dalam surat terbuka kepada Presiden Yudhoyono yang salinannya dikirimkan kepada ANTARA, Minggu. Menurut Suryani, empat tahun lalu, tepatnya 13 Maret 2002, Agus bersama dua rekannya, Tamsil Linrung dan Abdul Jamal Balfas ditahan aparat keamanan Filipina di Bandara Ninoy Aquino, Manila, dengan tuduhan sebagai teroris dan membawa bahan peledak di dalam tasnya. Meskipun sama-sama ditahan dan dituding membawa bahan peledak, namun Tamsil dan Jamal dibebaskan oleh aparat keamanan Filipina atas perintah Presiden Gloria Macapagal Arroyo. "Namun suami saya tetap ditahan dan dijatuhi hukuman 10 sampai 17 tahun penjara dan denda sebesar 50.000 peso beserta seluruh biaya persidangan, termasuk biaya pengacara yang seluruhnya kami tanggung," katanya. Padahal, tambah Suryani dalam suratnya, bahan peledak yang dituduhkan oleh aparat sengaja dimasukkan oleh pihak lain setibanya di Bandara Ninoy Aquino, sebagaimana kesaksian Tamsil dan Jamal kepada aparat di sana. "Putusan hukum yang dijatuhkan pada suami saya sampai sekarang telah mencoreng nama baik keluarga dan merugikan citra Sulawesi Selatan sebagai daerah kelahirannya dan Indonesia pada umumnya di mata dunia internasional," katanya. Sebagai seorang istri, Suryani, mengaku tetap bersabar menanti keseriusan pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan nasib suaminya. (*)
Copyright © ANTARA 2006