Komitmen ini merupakan implementasi program prioritas KKP, dalam hal penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur untuk keberlanjutan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat pencegahan praktik illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing atau kegiatan pencurian ikan antara lain dengan meningkatkan kemampuan aparat untuk mendeteksi pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Kepala Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP I Nyoman Radiarta dalam rilis di Jakarta, Kamis, menyatakan pihaknya berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyelenggarakan "Pelatihan Teknis Pengawas Perikanan" bagi 23 pengawas perikanan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 27 Juni hingga 1 Juli 2022.

"Komitmen ini merupakan implementasi program prioritas KKP, dalam hal penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur untuk keberlanjutan dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional," kata Nyoman.

Selain itu, ujar dia, tugas pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009. Ditetapkan bahwa pengawasan Sumber Daya Ikan (SDI) menjadi tugas yang diberikan kepada KKP untuk keberlanjutan pengelolaan SDI.

"IUU Fishing perlu ditekan untuk mendorong pemanfaatan SDI yang optimal dan tercapainya kesejahteraan pelaku utama, serta meningkatkan pembangunan ekonomi nasional melalui peningkatan devisa negara dari bidang perikanan. Dalam pelaksanaanya dibutuhkan peran pengawas perikanan yang cakap untuk mendorong terciptanya pemanfaatan SDI terutama di Provinsi Kalimantan Tengah. Tentunya pelatihan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah di Indonesia," ucap Nyoman.

Melalui pelatihan ini, pihaknya pun berharap para pengawas perikanan dapat memahami betul tentang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan, usaha pengolahan ikan, distribusi hasil ikan, budidaya perikanan, penangkapan ikan, ketaatan operasional kapal perikanan, dan tindak pidana kelautan dan perikanan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Suharta menyampaikan sesuai UU Cipta Kerja pengawasan perikanan harus terintegrasi.

"Saya berterima kasih atas kolaborasi antareselon I KKP dalam menciptakan SDM yang andal untuk menjaga sektor KP. UU Cipta Kerja mengamanatkan bahwa pengawasan untuk memastikan pelatihan pelaku usaha adalah perizinan berbasis risiko yang dilakukan oleh PSDKP, dalam hal ini dilakukan di Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai wujud integrasi antara pusat dan daerah," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) KKP Lilly Aprilya Pregiwati mengatakan pelatihan ini merupakan upaya meningkatkan kompetensi pengawasan perikanan secara manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan, salah satu persyaratan menjadi pengawas perikanan yaitu harus mengikuti pelatihan pengawas perikanan. Dalam hal ini, peserta pelatihan harus melalui pelatihan dasar, teknis, dan lulus dengan dibuktikan melalui sertifikat pelatihan.

"Kami terus berupaya menjalin kerja sama dengan pihak terkait untuk meningkatkan kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural melalui pembiayaan PNBP. Melalui kebijakan penyetaraan jabatan, maka semakin banyak jabatan fungsional yang diampu oleh ASN daerah. KKP sendiri saat ini membina 18 JFT, salah satunya adalah pengawas perikanan. Pelatihan bagi pengawas perikanan di Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu kegiatan yang wajib diikuti dan lulus," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan peningkatan pengawasan di laut Indonesia baik yang ada di wilayah perairan teritorial maupun zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Baca juga: KKP kenalkan ikan sehat dan bermutu di Temanggung
Baca juga: KKP gunakan Gernas Bangga Buatan Indonesia untuk dorong ekspor
Baca juga: KKP latih 95 garda terdepan jaga sumber daya laut nasional

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022