Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) beserta jajaran pengurus partai mengikuti pembekalan antikorupsi dalam program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022, Kamis, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

"Sesuai jadwal pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK akan diselenggarakan kegiatan pembekalan antikorupsi bagi pengurus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis.

KPK menerima konfirmasi kegiatan itu akan dihadiri langsung oleh OSO dan 54 pengurus partai. Selebihnya, para pengurus DPD, DPW, dan DPC akan mengikuti pembekalan secara daring.

Ipi menambahkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata akan membuka kegiatan tersebut dan dilanjutkan dengan pemberian materi pembekalan antikorupsi dari sejumlah materi.

"Di antaranya penguatan integritas, Sistem Integritas Partai Politik (SIPP), dan pembahasan pembelajaran mandiri antikorupsi yang akan disampaikan oleh para pejabat di Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK," katanya.

Baca juga: Ketua KPK yakin parpol miliki kematangan demokrasi hindari korupsi

Dalam kesempatan tersebut, lanjutnya, OSO selaku Ketua Umum DPP Partai Hanura dijadwalkan menandatangani deklarasi bersama integritas partai politik (parpol).

Deklarasi itu merupakan komitmen parpol untuk menginternalisasi dan membangun integritas internal parpol, antara lain dalam hal menolak money politic atau politik uang, benturan kepentingan, suap, pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana korupsi lainnya.

Berikutnya, kesediaan sebagai role model dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kesediaan untuk meningkatkan pengetahuan antikorupsi, pengembangan politik cerdas berintegritas melalui pembelajaran antikorupsi yang difasilitasi oleh Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serta terlibat secara aktif dalam gerakan antikorupsi di lingkungan partai politik.

Dalam rangkaian PCB 2022 tersebut, Partai Hanura merupakan parpol ke-8 yang mengikuti kegiatan itu.

Sebelumnya, KPK telah memberikan pembekalan antikorupsi kepada jajaran pimpinan dan pengurus dari tujuh parpol, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Baca juga: KPK sampaikan empat peran penting parpol kepada Partai Garuda

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022