Jakarta (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memfasilitasi riset pertanian bagi semua pihak untuk menciptakan inovasi dan teknologi kunci untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas pertanian Indonesia.
"BRIN membuka skema fasilitasi riset pertanian mulai dari riset murni dengan memanfaatkan anggaran rumah program dan juga skema program Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju," kata Pelaksana tugas Direktur Pendanaan Riset dan Inovasi BRIN Ajeng Arum Sari dalam keterangan yang diakses ANTARA di laman resmi BRIN di Jakarta, Rabu.
Ajeng menuturkan riset penciptaan teknologi kunci tersebut perlu dibuktikan secara ilmiah. Setelah terbukti secara ilmiah, riset tersebut dapat dilanjutkan dengan pengujian.
Ia mengatakan pengujian dapat difasilitasi BRIN melalui skema pengujian produk inovasi pertanian (PPIP) yang disiapkan BRIN. Pada skema PPIP, anggaran tidak diberikan kepada perisetnya, melainkan diberikan kepada lembaga uji yang ditetapkan oleh regulasi yang berlaku.
Baca juga: BRIN: Teknologi SPRKK cegah potensi bahaya nuklir
Baca juga: Komite MOST UNESCO akan kawal dan susun peta jalan riset disabilitas
"Karena pengujian ini butuh waktu, bahkan sampai bertahun-tahun, durasinya bisa tahun jamak sampai tujuh tahun," ujar Ajeng.
Produk yang dapat difasilitasi dalam PPIP adalah inovasi pertanian, peternakan dan perikanan seperti bibit unggul hortikultura, tanaman pangan, tanaman perkebunan, pakan ternak, pupuk, pestisida, pakan ikan, obat dan vaksin hewan, benih ikan, serta rumpun/galur ternak.
BRIN mengajak setiap periset atau pihak untuk mengajukan proposal untuk mendapatkan fasilitasi pengujian produk inovasi pertanian yang mana untuk seleksi gelombang satu diadakan hingga 22 Juli 2022.
Pelaksana tugas Direktur Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Industri BRIN Dwie Irmawaty Gultom mengatakan setelah lolos seleksi administrasi, pihaknya akan memastikan produk inovasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan permintaan pasar dengan menggandeng industri.
"Mitra industri berkontribusi dalam melakukan pendaftaran dan pelepasan, dan menyediakan dan mempersiapkan dokumen teknis untuk masing-masing produk pengujian, tentu saja juga untuk memproduksi produk secara terbatas sebagai sampel dan pembanding untuk pengujian," tuturnya.
Setelah pengujian selesai, dan mendapatkan nomor pelepasan/izin, mitra industri dapat melakukan komersialisasi dengan produksi massal. Industri juga berperan dalam mengurus izin edar.
"Karena ini produk hasil riset dan inovasi akan dilakukan kerja sama lisensi dengan industri," tutur Dwie.*
Baca juga: BRIN perkuat ekosistem riset kebijakan inklusif bagi kaum disabilitas
Baca juga: BRIN -industri kerja sama kembangkan produk halal UMKM
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022