... paling penting adalah seluruh (operator) moda transportasi umum ini memiliki pedoman untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di institusi masing-masing...

Jakarta (ANTARA) - Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komisi Nasional Perempuan, Veryanto Sitohang, mengatakan, operator sistem transportasi atau angkutan publik harus mempunyai pedoman dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam moda transportasi.

"Yang paling penting adalah seluruh (operator) moda transportasi umum ini memiliki pedoman untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di institusi masing-masing," kata dia, saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KAI Cirebon kampanyekan lawan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual

Ia mengatakan, operator sistem transportasi publik tidak dimandatkan untuk memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual. Karena itu pedoman penanganan kasus kekerasan seksual menjadi penting agar petugas sistem transportasi publik bisa memberikan pertolongan pertama secara tepat bagi korban.

Ia mengatakan pihak Komisi Nasional Perempuan siap memberikan pengarahan mengenai bagaimana mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual. "Komnas Perempuan siap berkolaborasi dengan mereka, memberikan mereka pengetahuan dan berbagi pengalaman bagaimana penanganan kasus seperti ini," ujarnya.

Baca juga: KAI Daop 7 Madiun kampanye cegah tindak kekerasan seksual

Ia juga mengimbau agar korban untuk tidak segan untuk melaporkan tindak kejahatan serupa yang dialami di transportasi publik, karena korban kekerasan seksual saat ini telah mendapatkan perlindungan dengan disahkannya UU Tindak Pencegahan Kekerasan Seksual (TPKS).

Ia memahami banyak korban kekerasan seksual di moda transportasi publik yang enggan melanjutkan proses hukum terhadap pelakunya karena berbagai hal antara lain karena stigma masyarakat terhadap korban dan khawatir kasusnya tidak ditindaklanjuti karena kurang bukti.

Baca juga: Menteri PPPA: Kasus kekerasan seksual di ponpes jadi alarm pengawasan

Meski demikian dengan disahkannya UU TPKS, kesaksian dari korban sudah cukup menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk menjerat pelakunya. "Dalam UU TPKS telah dibuka ya, misalnya saksi korban menjadi saksi yang cukup untuk kasus ini ditindaklanjuti, itu mungkin salah satu terobosan atau kemudahan," kata dia.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada PT Kereta Api Indonesia dalam menindak kasus pelecehan seksual di moda transportasinya.

Baca juga: Menteri PPPA minta masyarakat berani laporkan kasus kekerasan seksual

Dalam kasus ini PT KAI telah mengambil tindakan tegas dengan memasukkan nomor induk kependudukan terduga pelaku pelecehan seksual di kereta api ke dalam daftar hitam sehingga yang bersangkutan tidak boleh untuk naik KA.

"Kami tentu mengapresiasi langkah yang dilakukan KAI, selama satu minggu ini mereka aktif terus menerus melakukan sosialisasi apa itu kekerasan seksual dan kemudian bagaimana kita mencegah dan menanganinya," katanya.

Baca juga: UGM akan deklarasi jadi kampus bebas dari kekerasan seksual

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022