Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya membuka peluang membentuk Panitia Kerja (Panja) Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
"Jika dipandang perlu, Baleg dapat membentuk Panja Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan UU TPKS apabila dalam pelaksanaan UU TPKS, Pemerintah tidak membentuk peraturan pelaksana dari UU tersebut tepat waktu dan/atau amanat UU TPKS tidak dilakukan sebagaimana mestinya," kata Willy di Jakarta, Rabu.
Dijelaskan pula bahwa fungsi legislasi DPR RI dapat dilakukan Badan Legislasi sebagaimana menjadi tugas dan fungsi dari Baleg dalam melakukan pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Menurut dia, secara khusus diamanatkan dalam Pasal 91 UU TPKS, peraturan pelaksanaan dari UU TPKS ini harus ditetapkan paling lambat 2 tahun setelah diundangkan.
"Pemerintah pusat harus melaporkan pelaksanaan UU TPKS kepada Badan Legislasi paling lambat tiga tahun setelah diundangkan," ujarnya.
Willy menilai, terdapat lima Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres) yang harus dibentuk berdasarkan amanat UU TPKS.
Ia mencontohkan PP Dana Bantuan Korban; PP Penghapusan dan Pemutusan Akses Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang bermuatan TPKS; PP tentang Tata Cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban; PP tentang Penyelenggaraan Pencegahan TPKS; dan PP tentang Koordinasi dan Pemantauan TPKS.
Untuk perpres, yaitu Perpres tentang Tim Terpadu Penilaian Penyediaan Layanan; Perpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Tingkat Pusat; Perpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
"Perpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan untuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan Tenaga Layanan; Perpres tentang Kebijakan Nasional tentang Pemberantasan TPKS," katanya.
Willy menilai DPR dan Pemerintah secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat melakukan sosialisasi UU TPKS kepada seluruh pemangku kepentingan agar UU tersebut dapat optimal pelaksanaannya.
Baca juga: Baleg: DPR berwenang awasi implementasi UU TPKS
Baca juga: Pemerintah targetkan peraturan pelaksana UU TPKS rampung tahun ini
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022