Jakarta (ANTARA) - Pedagang minyak goreng curah di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, masih menerima KTP sebagai syarat pembelian, karena masih banyak pembeli minyak goreng curah yang belum memahami pemakaian aplikasi PeduliLindungi.

Salah seorang pedagang di Pasar Kramat Jati, Handika saat di temui Antara, Rabu, mengatakan para ibu rumah tangga yang rata-rata berusia senja kesulitan saat diminta memindai barcode PeduliLindungi yang terpasang di tokonya saat ingin membeli minyak goreng curah.

"Banyak yang tidak bisa, kan beliau-beliau sudah tua, kata mereka, pakai KTP saja ya. Kalau yang beli yang muda-muda mah mengerti," kata Handika.

Karyawan Toko Family 2, Ganjar, juga mengatakan, para pembeli yang rata-rata berusia senja lebih memilih menyerahkan foto kopi KTP atau bersedia difoto KTP-nya agar bisa membeli minyak goreng curang seharga Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kilogram sesuai HET

"Kalau seumpama yang masih muda-muda sudah tahu aplikasi. Kalau ibu-ibu kan kebanyakan megang HP, tahunya cuma SMS sama telpon," jelas Ganjar.

Pemilik toko Japang, Agus, mengatakan sejak Senin (27/6) hingga Rabu (29/6) ini, pelanggan yang membeli minyak goreng curah dengan memindai aplikasi PeduliLindungi kurang dari 40 orang.

"Tiga hari ini paling cuma 40-an orang yang beli pakai PeduliLindungi, yang beli kebanyakan tidak mengerti, sama tidak bawa HP (gawai)," kata Agus.

Sementara itu, salah seorang pembeli di Toko Handika, Diah tidak keberatan dengan aturan baru tersebut, tetapi dirinya mengaku tidak terlalu paham dengan penggunaan aplikasi melalui telepon pintar.

"Saya sih ikut saja, mendukung saja (aturan baru) ini, tapi saya tidak mengerti makai HP-HP sekarang, jadi saya (masih) makai KTP," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat dalam membeli minyak goreng curah. Sosialisasi dan masa transisi kebijakan ini dimulai pada hari Senin (27/6) hingga dua minggu kedepan.

Selanjutnya, semua transaksi minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Pemerintah belum atur sanksi pelanggaran beli minyak goreng curah

Baca juga: Konsumen kesulitan beli minyak goreng karena aturan "Pedulilindungi"

Baca juga: Kemenperin sebut baru 5,3 persen pengecer cetak QR Code PeduliLindungi

Pewarta: Sandi Arizona
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022