Jadi ada penerapan tarif dengan perbandingan 70 persen disubsidi, dan 30 persen operator harus mendapatkan pendapatan tersendiri. Tidak full recovery. Padahal load factor pada angkutan perintis dan KSPN seperti biasa, sulit untuk mencapai 30 persen

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Perum Damri Setia N. Milatia Moemin mengungkapkan sejumlah kendala angkutan perintis, di mana salah satunya terkait pola pemberian subsidi

Milatia menjelaskan merujuk pada SK Dirjen Perhubungan Darat tahun 2007, pola pemberian subsidi angkutan perintis dan angkutan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) itu menggunakan pola selisih antara pengoperasian yang dikeluarkan dengan pendapatan operasional yang diperoleh.

"Jadi ada penerapan tarif dengan perbandingan 70 persen disubsidi, dan 30 persen operator harus mendapatkan pendapatan tersendiri. Tidak full recovery. Padahal load factor pada angkutan perintis dan KSPN seperti biasa, sulit untuk mencapai 30 persen karena daerah tersebut di Indonesia timur, di mana di distrik tertentu dan daerah terluar, populasi juga sedikit," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu.

Milatia menilai untuk memindahkan 30 persen dari total populasi menjadi tantangan tersendiri. Dengan demikian, hal itu berdampak pada tidak terpenuhinya penagihan biaya pengoperasian secara keseluruhan.

"Tetapi pada 2022, akhirnya SK Dirjen 2007 ini diubah dan akan diberlakukan tahun depan. Mudah-mudahan dengan struktur BOK (Biaya Operasi Kendaraan) yang baru, kita bisa melakukan kinerja yang lebih baik," katanya.

Milatia melanjutkan performa angkutan perintis kurang maksimal karena faktor usia kendaraan di tengah kondisi medan yang berat dan sulit.

"Kadang harus masuk air. Jalanannya rata-rata offroad. Contoh di Papua yang melingkar itu sudah bagus, tapi masuk ke dalam jalannya banyak offroad dan daerah terluar pun hampir sama," katanya.

Kerusakan akibat kondisi jalan itu menyebabkan lebih cepat pemakaian suku cadang dan ban sehingga kinerja angkutan tidak maksimal.

"Di angkutan perintis, terus terang Damri tidak bisa melakukan investasi karena biaya investasi belum dimasukkan ke dalam biaya operasi kendaraan. Tapi mudah-mudahan di tahun depan dengan digantinya SK Dirjen, kami bisa masukkan," katanya.

Namun, Milatia mengingatkan karena kontrak angkutan perintis dilakukan setiap tahun dengan status single years, maka investasinya pun tidak bankable.

"Bank biasanya mau kontrak yang secure, yang beberapa tahun. Ini yang sebabkan kami belum bisa ganti atau remajakan armada," katanya.

Selain itu, kendala lain yang dihadapi BUMN yang telah melayani angkutan perintis selama lebih dari 15 tahun itu adalah biaya operasional yang tinggi di beberapa daerah akibat perbedaan harga suku cadang dan kelangkaan BBM.

"Saat kelangkaan BBM biasanya kami harus bayar BBM tidak seperti di kontrak. Kadang dua kali lipat, kadang bisa dua setengah kali lipat sampai tiga kali lipat. Ini jadi tantangan. Karena sudah ada dikontrak, tidak bisa kami tagihkan," katanya.

Menurut Milatia, meski harga BBM sangat tinggi, pihaknya berupaya untuk tetap beroperasi karena Damri jadi satu-satunya pilihan masyarakat.

"Kalau Damri tidak beroperasi, contoh, anak-anak di Papua ya tidak bisa berangkat sekolah sama guru-gurunya. Karena alternatif angkutan untuk mereka sampai tujuan itu satu-satunya hanya Damri," pungkas Milatia.

Perum Damri meraih kontrak hasil lelang untuk angkutan perintis pada 2022 senilai Rp123 miliar untuk melayani 336 trayek dengan 597 armada di 32 provinsi.

Selain kontrak angkutan perintis, Damri juga meraih kontrak angkutan KSPN senilai Rp24 miliar untuk melayani 32 trayek di 10 KSPN dan 9 provinsi dengan 66 armada.

Damri juga meraih kontrak angkutan barang (tol laut) senilai Rp10 miliar untuk melayani 7 trayek di 4 provinsi. Di samping itu, ada pula kontrak angkutan BTS senilai Rp46 miliar di tiga trayek di Kota Bandung.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana mengatakan pihaknya telah melakukan perubahan pedoman subsidi angkutan perintis dengan perhitungan BOK pada 2022.

"Diharapkan perubahan perhitungan BOK berdampak pada terciptanya suatu ekosistem pelayanan angkutan perintis yang sehat," katanya.

Perubahan pedoman subsidi angkutan jalan perintis tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 630 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pemberian Subsidi Berupa Bantuan Biaya Operasional Angkutan Jalan Perintis.


Baca juga: Perum DAMRI kerahkan 145 armada untuk pelayanan angkutan jamaah haji
Baca juga: Pelni gandeng Pelindo dan Damri melalui kerja sama Antarmoda
Baca juga: Damri hadirkan trayek wisata wilayah Magelang di hari libur Waisak

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022