Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut baru ada 1.857 penyalur/pengecer dari total 34.900 pengecer minyak goreng curah, atau sekitar 5,3 persen yang telah mencetak Kode QR (QR Code) PeduliLindungi, yakni aplikasi untuk pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).
"Kami masih mengakomodir konsumen yang membeli minyak goreng curah menggunakan NIK karena yang mencetak QR Code baru 5,3 persen," kata Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin Emil Satria dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa.
Emil mengatakan, dalam rangka percepatan penggunaan QR Code itu, maka di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah 2.0) telah dibuat notifikasi kewajiban mengunduh dan mencetak QR Code PeduliLindungi bagi tiap pengecer/D2 yang belum menggunakan pada saat login.
Secara rinci, tercatat ada 257 distributor 1 (D1), di mana ada 34.900 pada level distributor 2 (D2) atau pengecer. Namun, jumlah D2 yang sudah mencetak QR PeduliLindungi baru sebanyak 1.857 atau 5,3 persennya saja.
Pemerintah mulai melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) pada Senin (27/6). Sosialisasi rencananya akan dilakukan selama dua minggu ke depan.
Masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg dengan kuota maksimal 10 kg per hari per NIK melalui scan PeduliLindungi. Dalam masa sosialisasi dan transisi, masyarakat masih bisa menggunakan NIK di KTP untuk pembelian minyak goreng curah.
Berikut adalah langkah untuk melakukan pembelian minyak goreng curah rakyat. Pertama, pembeli dapat datang ke toko pengecer yang telah terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan PUJLE (Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran), kemudian scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR. Ada pun jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 kg/NIK/hari.
Jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka pembeli bisa menunjukkan NIK kepada pengecer dan akan didata oleh pengecer.
Hingga saat ini daftar pengecer yang terdaftar oleh Kemendag dan Kemenperin telah mencapai angka 40.000 pengecer dan dapat dilihat melalui tautan minyak-goreng.id atau melalui https://linktr.ee/minyakita.
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2022