kasus laporan mana yang bisa naik ke tingkat penyidikan
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya segera mengumumkan status Roy Suryo dalam kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, mengatakan saat ini Roy Suryo menjadi pelapor sekaligus terlapor dalam kasus meme Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
"Nanti penyidik akan menentukan hari ini, kasus laporan mana yang bisa naik ke tingkat penyidikan," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, rencananya Polda Metro Jaya akan menyampaikan status dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Baca juga: Polda Metro pelajari laporan terhadap Roy Suryo soal Candi Borobudur
"Belum bisa sampaikan detailnya. Hari ini akan dilihat, kemudian sore, kami 'update' dari tiga laporan ini mana yang naik ke penyidikan. Sore nanti 'updatenya', jam 16.00 WIB," ujar Zulpan.
Lebih lanjut, dia mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menangani tiga laporan dugaan kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur tersebut.
Laporan pertama dari Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan tiga akun media sosial.
Sementara dua laporan lainnya, terkait unggahan meme Patung Sang Budha oleh Roy Suryo di akun media sosial pribadinya. Dalam hal ini, Roy Suryo berstatus sebagai terlapor dugaan kasus penistaan agama.
Baca juga: Penasihat hukum: Roy Suryo bukan yang edit "meme" Stupa Brobudur
"Penyelidikannya beriringan. Jadi, yang hari ini sudah ditangani baik Roy Suryo sebagai pelapor dan terlapor. Penyidik bekerja secara maraton, tetapi kecepatan sama," kata Zulpan.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022