Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar memastikan bahwa Rancangan Undang-undang Pemekaran Papua memberikan ruang afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP).
"Kami rapat (dengan DPR RI) untuk memastikan hadirnya pemekaran Papua memberikan ruang bagi OAP," kata Bahtiar di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Forum Mahasiswa OAP minta pemerintah sahkan DOB Papua
"Tadi juga muncul aspirasi untuk penambahan batas usia paling tinggi 50 tahun dan lain sebagainya, ini masih akan kita bahas lebih lanjut," katanya.
Dia mengatakan Kemendagri telah melakukan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI untuk Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Pemekaran Provinsi Papua, pada Selasa, 28 Juni 2022.
Baca juga: Tokoh pemuda OAP sebut pemerintah serius membangun Papua
Baca juga: Kemendagri sebut kepastian hukum bagi pengusaha untungkan OAP
Ia mengatakan pemekaran Papua mencakup Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Ketiga pemekaran provinsi itu diharapkan mampu memberikan ruang bagi masyarakat asli Papua untuk dapat berkontribusi membangun daerahnya, sekaligus menerima manfaat pemekaran wilayah.
Selain itu, lanjutnya, pada rapat tersebut dibahas pencepatan pengisian jabatan ASN agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan berjalan cepat, efektif, dan efisien. Pengisian jabatan ASN pada pemekaran Provinsi Papua dapat dilakukan dengan beberapa skema.
"RUU ini selain menjadi landasan pemekaran tiga provinsi, juga menjadi landasan hukum soal penempatan ASN," kata dia.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022