perubahan nama jalan tidak menimbulkan dampak ke biayaJakarta (ANTARA) - Penggantian alamat pemilik, khususnya nama jalan di surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor dapat dilakukan saat membayar pajak lima tahunan sehingga warga DKI Jakarta tak perlu resah terkait dengan perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota beberapa waktu lalu.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa, mengatakan hal itu dilakukan agar masyarakat pemilik kendaraan tak terbebani dengan perubahan nama jalan tersebut.
"Kita akan upaya supaya perubahan nama jalan tidak menimbulkan dampak ke biaya," kata Sambodo.
Sambodo menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan nama yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI yang berakibat pada kendaraan pribadinya.
Baca juga: Korlantas gratiskan pembaruan data dokumen usai perubahan nama jalan
"Kecuali dalam pembayaran lima tahun itu, dia perlu ganti STNK. Pada saat itu lah diganti alamatnya, sesuai alamat yang ini (perubahan nama jalan)," ujar Sambodo.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggratiskan biaya pembaruan data dokumen administrasi pemilik kendaraan yang terdampak perubahan nama 22 jalan di DKI Jakarta.
"Kami menyesuaikan nanti data kendaraan yang mana masyarakat yang harus terkena dampak pergantian nama jalannya tidak dikenakan wajib ganti STNK, tapi data dari DKI yang akan kami gunakan jalan lama menjadi jalan apa," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Senin (27/6).
Menurut Firman, pihak kepolisian tak mewajibkan para pengendara langsung mengubah STNK bagi yang terdampak.
Baca juga: BPN DKI: Tak kenakan biaya soal perubahan nama jalan
Namun, jika pengendara ingin melakukan perubahan data pada dokumen.
Firman menegaskan, mereka tidak akan dipungut biaya sepeser pun dalam pergantiannya.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022