Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menilai perlu kajian komprehensif terkait usulan masyarakat agar ganja (Cannabis sativa syn Cannabis indica) dapat digunakan untuk kebutuhan medis di Indonesia.

"Perlu kajian komprehensif dan juga keterlibatan semua pihak untuk memutuskan apakah ganja medis ini bisa diterapkan di Indonesia atau tidak," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Viral ibu bawa poster butuh ganja medis, ini kata Polda Metro

Baca juga: Larangan ganja buat tujuan medis dipersoalkan ke MK

Ia mengakui aspirasi masyarakat sangat besar terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis, terutama mengacu pada perkembangan di dunia yang sudah menggunakan ganja untuk pengobatan.

Namun dia mengingatkan bahwa di Indonesia aturan hukum belum memungkinkan untuk memperbolehkan penggunaan ganja bagi keperluan medis.

Baca juga: Kongres Panama legalkan ganja untuk kepentingan medis

Baca juga: Lebanon legalisasi tanam ganja untuk kebutuhan medis

"Kita perlu kaji lalu juga perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan. Karena kita juga belum tahu ganja untuk medis itu seperti apa klasifikasinya," ujarnya.

Ia tidak menginginkan apabila nanti salah mengambil jenis ganja untuk medis, nanti malah tidak bagus untuk pengobatan namun justru merugikan.

Baca juga: Ahli asal Inggris jelaskan ganja medis dalam uji materi UU Narkotika

Baca juga: Yunani akan setujui penggunaan ganja untuk medis

Namun dia memastikan, DPR akan meminta alat kelengkapan dewan terkait untuk berkoordinasi dengan pemerintah untuk memperhatikan aspirasi masyarakat terkait penggunaan ganja untuk pengobatan.

Di ASEAN, negara yang sudah melegalkan pemakaian ganja untuk keperluan medis adalah Laos dan Thailand, sehingga mereka tergabung dengan 30 negara di seluruh dunia yang telah menerapkan aturan itu.

Baca juga: Meksiko terbitkan regulasi atur penggunaan ganja medis

Baca juga: Uruguay akan ekspor ganja medis

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022