penyegelan Holywings karena melanggar beberapa hal
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel salah satu cabang restoran dan kafe Holywings di Jalan Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat, Selasa.
"Kita lakukan penyegelan Holywings karena melanggar beberapa hal," kata Sekretaris Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Santoso, di Jakarta.
Santoso menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan ditutupnya Holwings di kawasan Tanjung Duren ini.
"Pasal penutupan tempat usaha Holwings ini dikarenakan gerai ini belum memiliki dokumen, persyaratan dan ketentuan perizinan yang semestinya," kata Santoso.
Baca juga: Satpol PP DKI persilakan Holywings lengkapi izin
Kedua, Holywings dinilai beroperasi tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Ketiga, pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Terakhir, yakni adanya rekomendasi dari Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta kepada Satpol PP untuk menyegel Holywings.
Santoso enggan menjelaskan terhadap pertanyaan, apakah penutupan Holywings terkait dengan kasus promo minuman keras dan dinilai sejumlah kalangan menistakan agama tertentu.
Baca juga: Bamus Betawi apresiasi penutupan Holywings oleh Anies Baswedan
"Saya tidak bisa jelaskan, itu saja," kata dia singkat sambil meninggalkan awak media.
Di saat yang sama, Kasatpol PP Tanjung Duren, Ruslianto, memastikan akan memantau Holywings Tanjung Duren agar tidak beroperasi selama penutupan.
"Kita pastikan tempat ini tidak beroperasi," jelas dia.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022