Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menjamin penyelesaian penanganan perkara Penembakan di Timika, Papua, yang terjadi 31 Agustus 2002 kepada janda korban pegawai PT Freeport Richard Spier, Patsy Spier yang ditemuinya dalam lawatan ke Amerika Serikat (AS) pekan lalu.
"Dia memohon perkara penembakan suaminya ditangani dengan baik dan meminta jaminan siapa pun yang bersalah dibawa ke pengadilan. Tentu kita memberikan jaminan itu karena kita tidak menutup-nutupi kasus itu," kata Jaksa Agung dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat sore.
Dalam lawatan ke AS yang dilakukan pada 27 Februari hingga 1 Maret lalu itu, Abdul Rahman Saleh tidak saja bertemu dengan Patsy Spier tetapi juga Joel Hefly yang merupakan Senator dari Negara Bagian Colorado, tempat asal Richard Spier.
Berkaitan dengan penanganan perkara penembakan itu, lanjut dia, Patsy tidak saja meminta penyelesaian proses hukum terhadap Antonius Wamang dan tersangka lainnya tetapi juga kepastian penangkapan empat orang tersangka yang masih buron.
Janda Richard Spier juga menyampaikan dirinya bersedia hadir sebagai saksi bila diminta pengadilan.
"Kita sampaikan, kejaksaan berupaya mendapatkan bukti-bukti untuk mempersiapkan strategi penuntutan kasus Timika ini sebaik-baiknya," kata Arman -demikian Jaksa Agung biasa disapa-.
Selain pada Jaksa Agung RI, Patsy Spier juga telah menyampaikan permohonannya ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat kepala negara melakukan lawatan ke AS pada Mei 2005 maupun saat wanita itu berkunjung ke Indonesia medio Januari lalu.
Penembakan yang terjadi pada 31 Agustus 2002 itu menyebabkan tiga orang meninggal, yakni dua warga AS yaitu Ted Burgon asal Sunriver-Oregon dan Rick Spier dari Littleton-Colorado, serta satu warga negara Indonesia, FX Bambang Riwanto. Dalam peristiwa itu, 11 orang mengalami luka-luka yang terdiri atas delapan warga AS dan tiga WNI.
Dalam mengungkapkan kasus itu, kepolisian bekerjasama dengan TNI juga FBI dan pada 11 Januari 2006 sekitar pukul 23.00 WIT, aparat keamanan di Provinsi Papua berhasil menangkap Antonius Wamang dan pengikutnya yang diduga sebagai pelaku penembakan di Mil 62, ruas jalan menghubungkan Timika- Tembagapura pada 31 Agustus 2002.
Kasus penembakan itu telah menyebabkan hubungan antara Jakarta dan Washington diselimuti "awan mendung", akibat adanya kecurigaan militer kemungkinan terlibat dalam penembakan itu.
Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sembilan tersangka penembakan di Timika itu telah diserahkan penyidik Bareskrim Umum Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung pada 17 Februari lalu.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006