Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat satu kilogram dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2022.
Pemusnahan barang terlarang tersebut dilakukan dengan cara diblender di Aula Bhara Daksa Mapolres Aceh Timur di Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Senin.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan di wilayah hukum Polsek Idi Rayeuk, Selasa (14/6).
“Sabu-sabu dengan berat satu kilogram tersebut ditemukan di pekarangan rumah warga dalam posisi ditanam,” kata Mahmun.
Selain temuan satu kilogram sabu-sabu tersebut, pihaknya juga sedang menyelidiki kasus narkoba lainnya di wilayah hukum Polsek Peudawa, Aceh Timur.
“Dalam penyelidikan dan penyidikan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MR beserta barang bukti sabu-sabu dengan berat tiga ons atau 300 gram,” katanya.
Baca juga: Polres Aceh Timur selidiki kematian gajah sumatra
Baca juga: Polres Aceh Timur tangkap dua terduga pembunuh harimau
Kemudian, kasus lainnya yang masih dalam penyidikan, yakni pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polsek Ranto Peureulak, Aceh Timur, Kamis (22/6).
“Dalam penyidikan kasus narkoba di pedalaman Aceh Timur ini, polisi mengamankan pelaku berinisial MS bersama barang bukti 22,58 gram sabu-sabu,” katanya.
Terkait dengan peringatan HANI 2022, pihaknya terus membangun kerja sama dengan berbagai instansi hukum seperti Kejaksaan, Pengadilan, BNN serta semua elemen masyarakat untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami juga berharap timbul kesadaran yang lebih tinggi lagi dan menjadi pemahaman bagi masyarakat tentang bahaya narkotika sehingga peredaran dan penyalahgunaan narkoba bisa diberantas,” katanya.
Baca juga: Polres Aceh Timur memusnahkan 133 kilogram sabu-sabu
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022