Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) masih menunggu surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, tersangka kasus dugaan korupsi dalam perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton di kawasan Senayan yang merupakan aset Sekretaris Negara (Setneg). "Surat izin dalam proses, kita masih menunggu," kata Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji di Jakarta, Jumat. Sejak 6 Februari 2006, Ali Mazi ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) no 26 dan 27/Gelora Senayan atas nama PT Indobuild.Co/Hotel Hilton, tetapi pemeriksaan terhadap dirinya belum dapat dilaksanakan karena surat izin dari Presiden Yudhoyono belum juga keluar. Hendarman mengatakan, belum keluarnya surat izin presiden untuk memeriksa pejabat negara kemungkinan disebabkan banyaknya urusan yang harus diselesaikan kepala negara. Disinggung kemungkian adanya insiatif Tim Tastipikor untuk mengirimkan surat "desakan", Hendarman mengatakan pihaknya tetap menunggu. "Yang penting kita menunggu. Banyak yang ditandatangani Presiden," kata pejabat JAM Pidsus itu. Ia mengatakan, sembari menunggu izin presiden untuk memeriksa mantan pengacara PT Indobuild.Co itu, pihak penyidik terus melanjutkan penelitian terhadap kasus dugaan korupsi dalam perpanjangan sertifikat HGB Hilton yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,936 triliun tersebut. Ali Mazi merupakan satu-satunya tersangka yang belum diperiksa penyidik Tim Tastipikor sejak penetapan tersangka. Sejumlah aksi unjuk rasa dilakukan oleh massa yang menuntut percepatan pemeriksaan Gubernur Sultra itu seperti yang terjadi hari ini (Jumat, 10/3) di depan Istana Negara. Sepanjang bulan Februari 2006, penyidik telah memeriksa tiga tersangka lain yaitu mantan Kepala BPN Jakarta Pusat yang sekarang menjabat Kepala BPN Jakarta Selatan, Rony Kusuma Yudhistiro; Kepala BPN DKI Jakarta Robert J. Lumempauw serta dan Direktur Utama PT Indobuild Co Pontjo Sutowo.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006