Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang Kepala Bagian (Kabag) Keuangan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) berinisial L karena diduga menerima uang dari sejumlah pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Barang bukti uang dalam 17 amplop yang diterima dari pegawai negeri atau pejabat dari kantor Depnakertrans daerah," kata Ketua KPK Antasari Azhar di Jakarta, Kamis malam. Antasari tidak bersedia menyebutkan nama lengkap Kabag Keuagan berinisial L tersebut. Antasari juga belum bisa merinci Direktorat Jenderal di Depnakertrans tempat L bekerja. Berdasar penelusuran, Kabag Keuangan di Direktorat Jenderal Pembinaan, Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans dijabat oleh seorang bernama Lusmarina, SE, MM. KPK juga menangkap seorang Kepala Bidang Disnakertrans Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial Y yang diduga memberikan uang. Menurut Antasari, Y diduga bukan satu-satunya pemberi uang dalam 17 amplop yang diperkirakan bernilai Rp100 juta itu. Uang itu diduga diberikan oleh sejumlah pejabat Disnakertrans dari beberapa daerah. Penangkapan berlangsung sekira pukul 13.00 WIB di salah satu hotel di Jakarta Barat. Di hotel itu sedang berlangsung rapat koordinasi laporan pejabat daerah tentang penggunaan dana dekonsentrasi 2008 dan pemberian petunjuk operasional penggunaan dana dekonsentrasi 2009. Antasari menduga sejumlah pejabat daerah menyerahkan uang yang dimasukkan ke beberapa amplop. "Dari amplop yang diserahkan tertera dari wilayah mana," kata Antasari. Pada saat penangkapan, sejumlah pejabat daerah sudah meninggalkan hotel. Oleh karena itu, kata Antasari, sejumlah tim KPK disebar ke sejumlah lokasi untuk terus melakukan tindakan lebih lanjut. Selain melakukan pencarian, KPK juga memeriksa sejumlah orang. Selain penerima dan pemberi uang, KPK memeriksa sejumlah panitia rapat koordinasi yang diduga mengetahui pemberian uang tersebut. "Kira-kira ada 11 orang saksi termasuk panitia dari rakor," kata Antasari.KPK belum bisa memastikan apakah orang yang ditangkap tersebut termasuk dalam kualifikasi penyelenggara negara yang diatur dalam UU nomor 28 tahun 1999. "Tapi bukti awal sudah cukup melanggar delik korupsi," kata Antasari. Menurut Antasari, KPK bisa menindak jika salah satu dari orang yang tertangkap termasuk dalam kualifikasi penyelenggara negara. Untuk itu, KPK sudah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengantisipasi pengambilalihan perkara jika pihak yang ditangkap tidak termasuk dalam kualifikasi penyelenggara negara. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa dan menentukan status pihak yang tertangkap. "Tadi saya sudah telepon jaksa agung untuk kirimkan tim penyidik kejaksaan ke KPK untuk mengantisipasi jika hal ini tidak terkait dengan penyelenggara negara," kata Antasari.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009