Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dana sebesar 5.956.356,78 dolar AS atau setara dengan Rp86.664.991.149 dari US Marshall yang berasal dari "asset recovery" atau pemulihan aset penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).
Pemberian "asset recovery" tersebut diserahkan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia di Gedung KPK, Jakarta, Senin. Hadir pada kegiatan itu, yakni Ketua KPK Firli Bahuri, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Informasi dan Data Mochamad Hadiyana, Direktur Penyidikan Asep Guntur R dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto serta para pejabat struktural KPK lainnya.
Dalam sambutannya, Firli menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah AS yang telah membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya pada penanganan perkara KTP-el. Adapun uang "asset recovery" itu selanjutnya telah disetorkan KPK ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Jumat (10/6).
"Banyak hasil nyata yang telah kita capai dalam implementasi kerja sama antara kedua negara khususnya di bidang penindakan, dan salah satu wujud nyatanya adalah penyelesaian perkara KTP-el," kata Firli dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin.
Selain itu, KPK juga menyambut baik program integritas kedua negara yang fokus pada praktik dan kebijakan peningkatan transparansi, penguatan kesadaran, dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
"KPK berharap hubungan baik KPK dan Pemerintah AS terus terbangun semakin erat untuk mewujudkan Indonesia dan membangun peradaban dunia yang bebas dari korupsi," ucap Firli.
Selanjutnya, KPK juga akan memanfaatkan dana hasil "asset recovery" itu untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi dan membangun budaya antikorupsi sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi.
Turut Hadir Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Y. Kim, Legal Attach FBI Robert Lafferty, Supervisory Special Agent FBI John Pae beserta jajaran dari USAID.
Sung Y. Kim menjelaskan pengembalian aset tersebut menunjukkan kemitraan yang sangat baik antara Indonesia dan AS dalam upaya memerangi korupsi dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan.
"Ini salah satu contoh konkret bagaimana kedua negara saling bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama dalam pemberantasan korupsi," kata Sung Y. Kim.
Menurut Sung Y. Kim, investigasi bersama dalam perkara KTP-el antara KPK dan FBI merupakan keberhasilan yang luar biasa dalam penindakan kasus korupsi.
Ia mengharapkan uang tersebut nantinya bisa dialokasikan untuk mendukung kegiatan antikorupsi di Indonesia.
"Seiring dengan kolaborasi kedua negara, saya yakin kita akan mencapai keberhasilan bersama-sama. Saya juga yakin seiring dengan kerja sama ini, kita memiliki komitmen bersama untuk bisa saling mendukung satu sama lain," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Kedutaan Besar AS untuk Indonesia juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam bentuk pelatihan dan pengembangan kapasitas melalui "Anti-Corruption Learning Center" dan "Indonesia Integrity Initiative".
Sung Y. Kim menilai kemitraan tersebut tidak akan berhenti hingga saat ini saja. Ia menantikan kerja sama pemberantasan korupsi di masa yang akan datang guna memperkokoh hubungan Indonesia dan AS.
"Hal ini penting mengingat Indonesia dan AS merupakan dua negara demokrasi terbesar di dunia dan sudah sepatutnya menunjukkan komitmen kepada dunia terkait pemberantasan korupsi," kata dia.
Baca juga: KPK jelaskan upaya pemulihan aset lintas negara dalam forum ECAN
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara dua terdakwa korupsi KTP-el ke pengadilan
Baca juga: KPK akui utang empat perkara yang jadi perhatian publik
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022