Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan peringatkan dua orang terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan berencana yang tewaskan pasangan suami istri di Kabupaten Banyuasin untuk segera menyerahkan diri.
"Mereka berdua dalam pemburuan kami. Dari situ kami peringatkan silahkan menyerahkan diri datang ke kantor polisi terdekat langsung darang ke Mapolda Sumsel," kata Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Komisaria Polisi Agus Prihadinika, di Palembang, Senin.
Menurut dia polisi sudah mengantongi identitas mereka yang berinisial A dan K, setelah polisi menangkap satu pelaku, Samsudin (60), warga Muara Merang, Kelurahan Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, sekitar pukul 22.00 WIB Selasa (21/6).
Baca juga: Polsek Cengkareng ungkap wanita hilang usai pamit bukber tewas dibunuh
"S diterapkan saat ini ditetapkan tersangka. Ia mengaku kepada penyidik melakukan pembunuhan pasangan suami-istri itu bersama dua rekannya, A dan K," kata dia, salah satu DPO itu diketahui memiliki sepucuk senjata api yang mereka gunakan untuk membunuh para korban.
Menurut Prihadinika, kedua korban tewas itu adalah Somad (40) dan istrinya, Ida (40), warga Dusun Sei Sembilang, Sungai Paku Pendek, Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.
Baca juga: Polres OKU Sumsel limpahkan berkas kasus pembunuhan berantai ke kejari
Jasad para korban itu ditemukan tewas oleh warga di lokasi yang terpisah, sekitar pukul 18.00 WIB Jumat (3/6). Jasad Ida ditemukan di bawah rumahnya, kemudian Somad ditemukan di dalam rawa-rawa di kawasan hutan Sembilang yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. "Hasil otopsi, ditemukan luka tembak senjata api pada bagian punggung," kata Prihadinika.
Menurut dia, kepada polisi Samsudin mengaku nekad menghabisi nyawa para korban karena dilatarbelakangi dendam kepada Somad, yang memperkerjakan tersangka sebagai buruh angkut dan pemotongan kayu.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembunuhan berencana sesama jenis di Kemayoran
Selain membunuh, Samsudin mengaku bersama A dan K juga mengambil beberapa harta benda milik korban, yakni sepeda motor, satu gawai, perhiasan berupa kalung, cincin, dan gelang yang belakangan diketahui imitasi.
Barang bukti tersebut ditemukan polisi tersimpan di rumah Samsudin. "Atas perbuatan itu mereka disangkakan melanggar dengan pasal 340 pembunuhan berencana, pasal 338 dan pasal 365 ayat (3) KUHP pencurian dengan kekerasan," kata dia.
Baca juga: Keluarga minta pembunuh ibu-anak dijerat pasal pembunuhan berencana
Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022