kalau tidak datang dua kali, bisa dilakukan penjemputanJakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya berharap agar Iko Uwais dapat koperatif dengan memenuhi panggilan oleh penyidik terkait kasus dugaan pemukulan oleh aktor film laga itu terhadap seseorang bernama Rudi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa sebelumnya Iko Uwais telah diberikan surat panggilan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (25/6) namun tidak hadir.
"Melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada penyidik meminta penundaan sampai Kamis (30/6). Penyidik akan menunggu pada Kamis," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, sesuai dengan ketentuan bahwa penjemputan paksa bisa dilakukan oleh penyidik apabila dua kali panggilan tidak hadir.
"Ketentuan kalau tidak datang dua kali, bisa dilakukan penjemputan," ujar Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan terkait dengan laporan balik Iko Uwais mengenai dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor atas nama Rudi pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan di Polres Metro Bekasi Kota.
"Nanti kita lihat penanganan di Polres Metro Bekasi Kota. Karena laporan yang diberikan di Polda ini adanya pencemaran nama baik. Apakah yang di Bekasi itu terbukti adanya pidana oleh Iko Uwais atau tidak," kata Zulpan.
Baca juga: Kasus dugaan penganiayaan oleh Iko Uwais naik ke penyidikan
Baca juga: Polisi periksa Iko Uwais sebagai saksi kasus dugaan pemukulan
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022