Kita akan lakukan pemantauan terus di lapanganJakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memantau secara terus menerus penerapan aplikasi PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan (NIK) oleh pedagang dan konsumen saat transaksi minyak goreng curah di lapangan.
"Kita akan lakukan pemantauan terus di lapangan agar aktivitas itu berjalan dengan konsisten sesuai arahan pemerintah pusat," kata Kepala Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUMKM) Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid, saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin.
Iqbal mengatakan upaya itu dilakukan agar minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 bisa dirasakan semua masyarakat.
Lebih lanjut, Iqbal dan jajarannya akan melakukan pemantauan di beberapa pasar binaan Pemkot Jakarta Barat hingga pasar besar di bawah naungan PD Pasar Jaya.
Baca juga: Pasar Slipi belum terapkan PeduliLindungi untuk pembeli minyak curah
"Kita akan mulai lakukan pemantauan dan sosialisasi di pasar binaan seperti Pasar Grogol, Pasar Kopro, Pasar Cengkareng dan pasar besar lainnya," kata dia.
Mantan Kepala Bagian Perekonomian Kota Jakarta Barat itu mengaku paham jika masyarakat butuh waktu untuk beradaptasi.
Oleh karena itu, lanjutnya, dia yakin sosialisasi dan pemantauan itu akan membantu masyarakat menerapkan peraturan tersebut.
Di hari yang sama, Kepala Pasar Slipi, Hendra Silalahi mengatakan pihaknya belum menerapkan wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi bagi warga yang mau membeli minyak goreng curah.
Baca juga: Mendag sidak ke Pasar Kramat Jati pantau minyak goreng curah
"Kami belum menerapkan karena kami belum sosialisasi. Kami akan tunggu informasi lebih lanjut," kata Hendra saat ditemui di Pasar Slipi, Jakarta Barat.
Sejauh ini, para pedagang di pasarnya juga belum menerapkan hal tersebut.
Hendra memastikan akan menerapkan wajib PeduliLindungi untuk para pembeli minyak curah setelah mendapatkan sosialisasi resmi dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, pemerintah melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah.
Baca juga: Luhut: PeduliLindungi jadi alat pantau distribusi minyak goreng curah
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan di Jakarta, Jumat (24/6).
Perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Luhut mengatakan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam Program Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Si Mirah) 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Baca juga: Pemerintah sosialisasi beli minyak goreng curah pakai PeduliLindungi
Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022