Pontianak (ANTARA News) - Sebanyak 26 orang pencari harta karun di kawasan pulau Datuk, 50 mil dari Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap Kapal Patroli Pangkalan TNI Angkatan Laut, KAL Sambas. Selain menangkap pencari harta karun Rabu (8/3) itu, Pangkalan TNI AL juga mengamankan 261 barang kuno yang diperkirakan sisa peninggalan Dinasti Tsung sebelum abad 13, kata Komandan Pangkalan TNI AL Pontianak, Kolonel Laut (P) Gusmaidi, di Pontianak, Jumat petang. Menurut dia, 26 orang pencari harta karun itu menggunakan empat kapal nelayan kecil di bawah 90 GT. Kapal-kapal itu terdiri dari Kapal Motor (KM) Pipit Merah dengan delapan anak buah kapal (ABK), KM Pipit tiga orang, KM Perkutut Sakti 11 orang, KM Mawar empat orang. Mereka rata-rata nelayan penduduk kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Harta karun yang diperoleh dalam pencarian sekitar dua hari di perairan pulau Datuk itu terdiri atas 15 guci arak, 85 mangkok ukuran sedang, 21 guci obat (buli-buli), 11 ceret, 51 cawan (gelas) 45 mangkok kecil, dan empat mangkok besar. Nakhoda kapal, terdiri atas Zakaria (KM Mawar), Efendi (KM Pipit Merah), Supriadi (KM Pipit) dan Saad (KM Perkutut Sakti), saat ini berstatus sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang No 5 tahun 1992, Pasal 27 Jo. Pasal 12 (1) , tentang Cagar Budaya. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp50 juta. Gusmaidi mengatakan, kegiatan yang dilakukan para nelayan dari Pontianak itu, merupakan tindakan ilegal. Karena mereka melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam dan barang yang diangkut termasuk cagar budaya. Sementara itu, seorang penyelam, Yanto, 47, mengatakan tidak tahu menahu jika pencarian harta karun itu dilarang oleh undang-undang. "Saya baru sekali ini ikut mencari harta karun, jadi memang tidak tahu kalau ada pelarangan," kata penerima piagam penyelam tahun 1975 itu. Menurut pria bertinggi 160 cm dan berkulit sawo matang itu, kegiatan menyelam ke dasar laut sudah biasa ia lakukan sejak muda. Sehingga tidak takut jika harus masuk ke dasar laut sedalam 40 meter. Saat menyelam, mereka menggunakan peralatan cukup sederhana, terdiri dari kompresor, selang udara, kaca mata penyelam, dan alat pemberat dari besi baja yang disangkutkan di bagian pinggang. Kegiatan penyelaman dimulai pada Selasa (7/3). Mereka baru berada sekitar dua hari ini laut, namun tertangkap patroli KAL Sambas yang melintasi perairan pulau Datuk itu. Sementara itu, Abdul, 40, mengatakan, saat mencari barang-barang peninggalan masa lalu di sungai Kapuas -- dekat kompleks keraton Kadriyah -- mereka tidak pernah dilarang oleh petugas keamanan. Tetapi justru setelah mencari harta karun di laut, mereka malah ditangkap. "Kami kira tidak apa-apa. Karena waktu menyelam di sekitar sungai Kapuas juga tidak ditangkap," kata Abdul yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Baik Yanto maupun Abdul mengatakan kegiatan penyelaman mencari harta karun dimulai ketika mereka mendapatkan subsidi langsung tunai (SLT) dari kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Uang yang diterima Rp300 ribu, digunakan separuhnya untuk keperluan penyelaman mencari harta karun itu. Barang cagar budaya itu di antaranya dalam keadaan sudah diselimuti lapisan kulit kerang dan tanaman air. Beberapa guci berhiaskan gambar naga dan tulisan China. Di antara barang-barang itu ada yang dalam kondisi sudah terbelah. Menurut Yanto, saat ditemukan, barang-barang itu dalam keadaan berkumpul di suatu tempat di dasar laut.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006