Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung masih melakukan kajian dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Perumahan TNI sebesar Rp29 miliar yang dilaporkan oleh Polisi Militer TNI, terkait upaya pengungkapan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. "Masih mau diperjelas apakah ada perbuatan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji di Jakarta, Jumat. Hal itu dikatakannya mengenai ekspose atau gelar perkara yang dilakukan penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Kamis, 9 Maret lalu. Dalam ekspose kasus itu, kata JAM Pidsus, nantinya akan terungkap kebenaran ada atau tidaknya tindak pidana dari pemeriksaan saksi-saksi baik dari pihak sipil maupun militer, terlebih untuk memperjelas keterlibatan pelaku dari kedua pihak. Hendarman yang juga Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) itu mengatakan, pihaknya tidak akan gegabah dalam menentukan tersangka kasus dugaan korupsi itu. "Kita perjelas dulu dengan memanggil saksi-saksi, setelah jelas, baru kita tahu siapa yang berbuat," kata Hendarman. Namun ia memastikan bila nantinya terdapat satu tersangka baik dari sipil maupun militer, maka sudah dapat dipastikan ada pelaku lain. "Unsurnya setiap orang, dalam korupsi pelakunya pasti lebih dari satu," ujarnya. Ia menegaskan, penyidik Kejaksaan Agung hanya menangani raibnya dana deposito fiktif di Bank Mandiri sebesar Rp29 miliar, sedangkan dugaan korupsi lain pada dana TNI sebesar Rp100 miliar ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus dugaan korupsi itu dinyatakan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Djoko Santoso dalam rapat Komisi Pertahanan DPR RI beberapa waktu lalu.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006