Jakarta (ANTARA) - Sebelum pandemi, roda perekonomian di Jakarta berputar siang dan malam, termasuk gemerlap di tempat hiburan malam.

Tak hanya akhir pekan, hiburan malam menjadi pelarian bagi sebagian warga Ibu Kota untuk melepas penat usai bekerja, atau sekadar tempat untuk bersosialisasi.

Tidak dipungkiri bahwa tempat hiburan malam menjadi salah satu pasar narkoba yang potensial. Bagi para penyalahguna, narkoba menjadi pelengkap hiburan malam selain musik dan suasana diskotek.

Baca juga: Camat Tanah Abang lakukan upaya mediasi soal keluhan kafe bising

Dikutip dari situs resmi BNN, ekstasi atau "amphetamine" menjadi salah satu jenis narkotika ketiga yang paling banyak disalahgunakan di Indonesia, selain sabu-sabu dan ganja.

Obat terlarang tersebut umumnya digunakan untuk membuat penggunanya aktif, terutama di tempat hiburan malam.

Namun, pandemi mengubah segalanya. Seluruh bentuk kerumunan baik di dalam maupun ruangan dilarang, hiburan malam pun berhenti beroperasi sementara.

Siapa sangka, meski diterpa pandemi COVID-19, nyatanya kasus peredaran narkoba di Indonesia justru meningkat.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Golose mengungkapkan bahwa sepanjang 2021, BNN menyita 3,3 ton narkoba jenis sabu; 115,1 ton ganja, 191.575 butir ekstasi da 50,5 hektare lahan ganja.

Jumlah tersebut meningkat signifikan dari jumlah yang disita selama 2020 yakni sebanyak 1.152 kilogram sabu.

Menurut Petrus, peningkatan jumlah barang bukti yang disita BNN itu berbanding lurus dengan naiknya permintaan masyarakat terhadap narkoba. Kondisi tersebut diduga karena penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau "Work from home" (WFH).

"Mungkin akibat work from home, maka banyak juga 'drug abuse from home'," kata Petrus.

Bahkan, sejumlah artis dan publik figur turut diamankan akibat narkoba. Sepanjang 2021, setidaknya ada 11 artis yang harus tersandung kasus penyalagunaan narkoba, antara lain Nia Ramadhani beserta suaminya Ardi Bakrie dan sopir mereka, Zen Vivanto; kemudian musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji, komika Coki Pardede, Rio Reifan hingga Jennifer Jill.

Pada 2022, seiring dengan kasus COVID-19 yang terkendali dan Pemerintah Indonesia yang bersiap diri untuk transisi dari pandemi ke endemi, kini aktivitas masyarakat terutama di Ibu Kota telah kembali normal.

Sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang status PPKM level 1 hingga 4 Juli 2022.

Dalam aturan tersebut, jam operasional restoran atau kafe yang buka pada malam hari ditentukan pukul 18.00-02.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Baca juga: Kemenkumham DKI terapkan mutasi warga binaan cegah peredaran narkoba

Potensi peningkatan penyalahguna narkoba

Dengan kembali normalnya aktivitas masyarakat di Jakarta, termasuk di tempat hiburan malam, BNN Provinsi DKI Jakarta menilai adanya potensi peningkatan peredaran narkoba.

"Patut diduga pasti akan ada peningkatan setelah pandemi karena tempat hiburan malam sudah mulai beroperasional. Kemungkinan besar akan meningkat penyalahgunaan narkoba," kata Plt Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Kombes Pol Monang Sidabukke.

Pada periode Januari-Mei 2022, BNNP DKI Jakarta telah menyita 2 kilogram sabu dan 1 kilogram ganja.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, BNNP DKI Jakarta mencatat tidak terjadi peningkatan signifikan terkait jumlah narkoba yang disita.

Namun demikian, peredaran narkoba tersebut berasal dari dua kelompok pengedar narkoba dengan jaringan Kampung Bahari. Setidaknya tujuh tersangka ditahan oleh BNNP DKI Jakarta dan menyita barang bukti sabu seberat 1.409,77 kilogram.

Lain halnya dengan penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di Kampung Bahari yang berhasil mengamankan 26 tersangka. Operasi penggerebekan itu melibatkan 700 personel gabungan.

Barang bukti yang turut disita, antara lain 50 gram sabu, 1.500 butir pil ekstasi dan 150 bong.

Penggerebekan dengan jumlah barang bukti yang diamankan ini menjadi peringatan bahwa narkoba masih ada di sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Dua petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penjagaan saat pemusnahan barang bukti narkotika di halaman kantor BNN kota Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (9/6/2022). BNN menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 308.445,02 gram dan happy five sebanyak 29.482 butir yang merupakan hasil pengungkapan enam kasus tindak pidana narkotika periode Maret sampai Mei 2022 dengan melibatkan 13 orang tersangka. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

BNN Provinsi DKI Jakarta bahkan mencatat masih ada 77 kelurahan di Jakarta yang dikategorikan sebagai daerah rawan narkoba.

Oleh karena itu, BNN bersama Forkopimda DKI Jakarta terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat melalui program Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba), melatih masyarakat atau LSM untuk menjadi aktivis dan penyuluh narkoba.

BNNP DKI Jakarta juga terus mengidentifikasi dan menganalisis jaringan narkoba di wilayah DKI Jakarta.

Saat ini, tercatat 77 kelurahan di DKI Jakarta dikategorikan sebagai daerah yang rawan penyalahgunaan narkoba.

Daerah tersebut tergolong rawan narkoba karena jumlah kasus pidana narkotika dan prevalensi pengguna yang tinggi di wilayah tersebut.

"Itu menjadi target kita untuk mengedukasi, mensosialisasikan agar kelurahan tersebut pelan-pelan berubah dari daerah rawan menjadi daerah waspada narkoba, dan akhirnya menuju daerah Bersinar," ucap Monang.

Khusus pada tempat hiburan malam, BNNP DKI Jakarta bersama pihak terkait akan menggencarkan tes urine untuk mengidentifikasi potensi penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Puluhan kilogram barang bukti narkoba dimusnahkan di Jaktim

Berbenah diri dari narkoba

Dari 77 kelurahan yang dikategorikan sebagai daerah rawan narkoba, Kelurahan Kampung Bali masih termasuk di antaranya.

Kelurahan yang terletak di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat itu memang sempat terkenal sebagai "sarang narkoba" dengan tingginya peredaran dan penyalahguna narkoba.

Dikutip dari buku "212 Asal Usul Djakarta Tempo Doeloe" yang ditulis oleh Zaenuddin HM, wilayah Kampung Bali diberi nama demikian karena dulunya merupakan kawasan atau kumpulan masyarakat Bali yang bermukim di Jakarta.

Namun pada 1995 hingga 2005, Kampung Bali justru dikenal sebagai sala satu wilayah pada penduduk di Ibu Kota dengan tingginya peredaran narkoba.

Salah satu warga asli Kampung Bali, Olan Rahadian (49), mengaku bahwa dirinya lahir di wilayah itu, bahkan sejak sang nenek menetap sejak 1936.

Olan pun tahu betul saat kehidupan di tanah kelahirannya erat dengan narkotika. Tetangga, bahkan teman-temannya sendiri menjadi pengedar dan penyalahguna narkotika.

Sikap "tahu sama tahu" agaknya menjadi keseharian yang harus dilakoni kala itu.

"Ya kita tahu ada pengguna, pemakai, bandar. Tetapi saya dan teman-teman yang seangkatan untuknya bisa mengalihkan ke olahraga," kata Olan.

Ketua RW 10 Kelurahan Kampung Bali itu akhirnya mengajak para pemuda untuk berolahraga di lapangan dan membentuk klub sepakbola bernama Tunas Bali FC dan Bali Remaja Tanah Abang FC untuk usia anak-anak.

Lurah Kampung Bali Ety Kusmiati mengakui bahwa hingga sepuluh tahun lalu, Kampung Bali identik dengan pengguna narkoba.

"Sekarang ini menurun, bukan berhenti sama sekali namun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, stigma itu perlahan menghilang," tutur Ety.

Menurut dia, dengan adanya Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), kegiatan yang melibatkan warga untuk segala umur sudah beragam, mulai dari tenis meja, karang taruna, pelatihan kesenian dan budaya Betawi hingga pelatihan Satpam dan pembuatan SIM.

Selain itu, pihaknya juga secara aktif menyambangi warga secara "door to door" untuk mengedukasi dan melakukan sosialisasi bahaya akan candu narkoba terhadap remaja.

Bertepatan dengan Hari Anti Narkoba Internasional yang jatuh pada 26 Juni 2022 , warga Kampung Bali memang tidak melakukan acara edukasi khusus.

Namun, stigma negatif terhadap narkoba diharapkan sudah tidak lagi melekat di wilayah yang berada pusat kota itu.

Baca juga: Gitaris "Kahitna" beli obat psikotropika 12 kali tanpa resep dokter

Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022