Sampai saat ini diskursus soal pemilu jarang terdengar sampai ke hilir, selalu bagian pertengahan dan akhir.
Tanjungpinang (ANTARA) - Pesta demokrasi 5 tahunan untuk melahirkan kepala negara, kepala daerah, dan calon anggota legislatif secara serentak pada tahun 2024. Pemilu pada tanggal 14 Februari, sedangkan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tanggal 27 November.
Alas hukum dalam menyelenggarakan pemilu adalah Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sedangkan pilkada berpedoman pada UU No. 10/2016. Dari kedua undang-undang itu, penyelenggara pemilu adalah KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memproduksi peraturan teknis, mulai dari program kerja, penganggaran, hingga sanksi.
Peraturan itu kemudian sebagai landasan hukum bagi penyelenggara pemilu di daerah dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Perubahan peraturan dan produk hukum tentang pemilu dan pilkada salah satunya lahir dari pengalaman pesta demokrasi sebelumnya yang bertujuan memperbaiki sistem kepemiluan pada masa mendatang.
Namun, sampai saat ini diskursus soal pemilu jarang terdengar sampai ke hilir, selalu bagian pertengahan dan akhir.
Akar permasalahan demokrasi, kata Bismar Arianto (pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji), bukan berada di tingkat penyelenggara pemilu, melainkan sebelumnya.
Dalam berbagai kajian ilmiah, lanjut mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik itu, hilir dari pesta demokrasi dimulai dari sistem pembentukan tim seleksi penyelenggara pemilu. Bila menggunakan teori alat dan produk, tidak dapat ditolak jika tim seleksi adalah alat yang memproduksi anggota penyelenggara pemilu.
Bila alatnya bagus, potensial akan memproduksi penyelenggara yang mampu bekerja secara profesional serta memiliki integritas dan kemampuan.
Oleh karena itu, dia memandang perlu perbaikan proses rekrutmen tim seleksi, terutama pada bagian alasan memilih tim seleksi tersebut meski pada rekrutmen lima anggota tim seleksi calon anggota bawaslu provinsi memberi kesempatan kepada publik untuk menginformasikan latar belakang peserta kepada Bawaslu RI.
Transparansi dalam memilih dan menetapkan tim seleksi pada 25 bawaslu tingkat provinsi di Indonesia, yang sampai sekarang masih berlangsung merupakan bagian yang terlupakan sehingga persepsi atau anggapan masyarakat yang mengelompokan anggota tim seleksi berdasarkan organisasi kemasyarakatan, belum terbantahkan.
Fenomena pengelompokan lima anggota tim seleksi berdasarkan latar belakang organisasi kemahasiswaan dan ormas bukan terjadi pada saat ini saja, melainkan sejak periode sebelumnya. Persepsi atau pemikiran negatif itu semestinya dapat bergeser menjadi positif jika proses rekrutmen dengan mengedepankan kepentingan Pemilu/Pilkada 2024.
Baca juga: Bawaslu ingatkan pentingnya peran generasi muda awasi pemilu
Baca juga: DPC PPP Jakarta dorong duet Anies-Suharso di Pilpres 2024
Pola rekrutmen potensial memengaruhi penyelenggaraan pemilu/pilkada seandainya anggota bawaslu dan anggota KPU tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dipilih bukan berdasarkan kemampuan, melainkan titipan kelompok tertentu.
Persepsi negatif terhadap penetapan tim seleksi muncul dari rasa khawatir terhadap penyelenggaraan pemilu yang diberikan kepada orang-orang dari penyeleksian yang tidak profesional.
Bergeser sedikit dari persoalan itu, bila dikaji tugas dan fungsi tim seleksi, ternyata terbatas. Penilaian tim seleksi hanya sebatas di tahap wawancara. Selebihnya prosedur administratif mengatur pihak lain memberikan rekomendasi, seperti hasil tes kesehatan dan tes psikologi.
Tahapan tes wawancara, misalnya untuk calon anggota bawaslu tingkat provinsi biasanya berada di akhir penyeleksian. Hasil wawancara ini lebih dominan memengaruhi penilaian tim seleksi, yang harus memilih dua kali lebih banyak jumlah anggota bawaslu tingkat provinsi yang akan ditetapkan Bawaslu RI.
Tim seleksi tidak memilih dan menetapkan penyelenggara pemilu tingkat provinsi, tetapi Bawaslu RI memilih setengah dari orang-orang yang direkomendasikan mereka. Bila rekomendasi yang diberikan itu tidak memenuhi harapan publik, penyelenggaraan Pemilu/Pilkada 2024 berpotensi menimbulkan persoalan.
Menjelang Pemilu/Pilkada 2024, masa jabatan tiga dari lima anggota bawaslu tingkat provinsi, seperti di Kepri, berakhir pada bulan September 2022. Oleh karena itu, Bawaslu RI membentuk tim seleksi bawaslu tingkat provinsi. Tim seleksi itu dibentuk di 25 provinsi.
Sekretaris Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kepri Ijuanda menegaskan bahwa lima anggota tim seleksi akan menjalankan tugas sesuai dengan amanah Bawaslu RI berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia menyerukan masyarakat ikut mengawasi penyeleksian sehingga dapat memberi kritik dan saran. Tim seleksi juga membutuhkan dukungan publik agar penyeleksian dapat berjalan lancar dan membuahkan hasil sesuai dengan kebutuhan kepemiluan pada masa mendatang.
Saat ini, kata dia, sebanyak 16 orang telah menyerahkan berkas persyaratan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kepri sebagian besar warga Batam.
Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji Zamzami A. Karim berharap tim seleksi penyelenggara pemilu tidak menimbulkan persoalan baru saat melaksanakan penyeleksian.
Pengalaman penyeleksian pemilihan tiga anggota Bawaslu Provinsi Kepri pada periode sebelumnya sempat menuai persoalan dugaan gratifikasi antara tim seleksi dan anggota Bawaslu Provinsi Kepri terpilih.
Sebenarnya, menurut dia, kasus gratifikasi itu tidak perlu terjadi. Anggota bawaslu pun tidak perlu merasa berutang budi kepada tim seleksi. Publik tentu bertanya-tanya kenapa persoalan itu dapat terjadi hingga akhirnya menimbulkan persepsi.
Dalam penyeleksian kali ini, Zamzami berpesan agar tim seleksi bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bersikap profesional, dan jujur. Namun, hal lainnya yang tidak kalah penting adalah tim seleksi harus memilih orang-orang yang sehat jasmani dan rohani mengingat tantangan pemilu dan pilkada mendatang jauh lebih berat.
Baca juga: Puan sebut dia belum ditunjuk jadi bakal capres
Baca juga: Puan akan temui ketum parpol jajaki kerja sama
Mendadak
Bawaslu RI mendadak memberi sinyal akan memilih lima anggota bawaslu tingkat provinsi pada 25 provinsi.
Bawaslu RI menerbitkan Surat Nomor 228/KP.01K1/06/2022 perihal pembahasan pemberhentian dan pergantian antarwaktu anggota bawaslu tingkat provinsi. Surat itu ditetapkan setelah sekitar sebulan tim seleksi terbentuk.
Berdasarkan surat itu, Bawaslu RI menyarankan seluruh anggota bawaslu tingkat provinsi mengikuti seleksi calon anggota bawaslu tingkat provinsi.
Ketua dan anggota bawaslu provinsi mengajukan surat pemberitahuan mengikuti seleksi calon anggota bawaslu provinsi kepada Ketua Bawaslu RI dengan tembusan tim seleksi bawaslu provinsi.
Berdasarkan surat itu pula Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta ketua dan anggota bawaslu tingkat kabupaten/kota yang mengikuti seleksi calon anggota bawaslu tingkat provinsi agar mengajukan surat pemberitahuan kepada bawaslu tingkat provinsi.
Ketua dan anggota bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota yang berstatus sebagai PNS yang akan ikut dalam seleksi tersebut harus menyertakan surat izin atau rekomendasi terbaru dari pejabat pembuat komitmen. Begitu pula dengan ketua dan anggota bawaslu di daerah yang berstatus sebagai dosen PNS harus mendapatkan surat izin dari rektor.
Kepri, menurut dia, satu dari 25 provinsi yang melaksanakan penyeleksian calon anggota bawaslu tingkat provinsi. Masa jabatan tiga dari lima anggota Bawaslu Kepri berakhir pada bulan September 2022, sedangkan dua orang lainnya di pertengahan tahun 2023.
Sekretaris Tim Seleksi Bawaslu Kepri Ijuanda mengatakan bahwa penetapan jumlah anggota Bawaslu Provinsi Kepri berdasarkan keputusan Bawaslu RI. Tim seleksi hanya bertugas melaksanakan tahapan penyeleksian untuk melahirkan 10 calon anggota Bawaslu Provinsi Kepri.
Baca juga: KI Pusat ingatkan Bawaslu-KPU kedepankan keterbukaan informasi pemilu
Baca juga: Bawaslu-KPU sepakat durasi penyelesaian sengketa pemilu selama 10 hari
Kelemahan
Anggota Bawaslu Kepri Indrawan membeberkan sejumlah kelemahan dalam UU N. 10/2016, terutama dari aspek penanganan perkara sengketa pilkada.
Ia membandingkan UU Pilkada dengan UU Pemilu dalam penanganan perkara yang tidak sama. Berdasarkan UU Pilkada, pemberi dan penerima suap dalam konteks politik dapat dikenai sanksi pidana, sementara dalam UU Pemilu hanya pemberi yang dikenai sanksi pidana.
Selain itu, waktu penanganan pelanggaran pilkada juga singkat, hanya 3 + 2 hari. Berbeda dengan pemilu yang mencapai 7 + 7 hari. Waktu yang terbatas itu menyebabkan sejumlah kasus pelanggaran pilkada tidak dapat berlanjut.
Mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Bismar Arianto mengatakan Persoalan lainnya yang juga penting untuk mendapat perhatian, yakni kampanye di media sosial (medsos) rawan konflik politik akibat perbedaan kepentingan.
Bawaslu perlu membuat peraturan khusus yang mengatur soal kampanye di medsos untuk mencegah atau meminimalisasi konflik tersebut. Peraturan itu juga sebagai upaya menutup ruang abu-abu dalam penegakan aturan. Sampai sekarang belum terlihat ada peraturan bawaslu yang kuat yang menjangkau sistem kampanye di media sosial. Padahal, ini penting karena merupakan tantangan dan ancaman yang perlu dijawab menjelang Pemilu/Pilkada 2024.
Pada era digitalisasi, menurut dia, para kontestan pemilu dan pilkada akan makin memanfaatkan media sosial sebagai sarana kampanye. Berbagai penelitian menyebutkan kampanye di media sosial jauh lebih efektif dan efisien dibanding kampanye konvensional.
Pengurus partai politik, kandidat presiden, caleg, dan peserta pilkada dipastikan lebih masif mempergunakan media sosial sebagai sarana untuk menyosialisasikan diri dan program. Selain itu, sebagian penelitian akademik juga menemukan bukti bahwa buzzer dikerahkan peserta pemilu dan pilkada untuk membangun citra mereka dan menjatuhkan citra rival politiknya.
Jauh sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai (14 Juni 2024), aksi para buzzer sudah dapat dilihat di sejumlah media sosial, bahkan viral. Aktivitas buzzer sebagai tim yang mengendalikan media sosial untuk pemenangan kandidat tertentu kerap menuai komentar yang panas dan tidak pantas selain kritikan pedas. Kondisi ini yang potensial menimbulkan konflik politik hingga di dunia nyata.
Hasil penelitian ditemukan pengaruh negatif dari aksi para buzzer di tengah masyarakat, seperti terbentuk faksi atau kelompok tertentu. Bahkan, aksi itu menimbulkan permusuhan dan persaingan tidak sehat. Padahal, pemilu dan pilkada bertujuan melahirkan pemimpin yang berkualitas.
Dari persoalan tersebut, Bismar berpendapat bahwa ruang gerak para buzzer harus dibatasi melalui peraturan. Pengaturan kampanye di media sosial juga harus menjawab permasalahan dari hilir ke hulu untuk menciptakan pemilu dan pilkada yang kondusif.
Unsur lainnya yang perlu disiapkan adalah sumber daya manusia yang ahli di bidang IT dan juga peralatan pendukung.
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022