Bandung, (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Derah (KPID) Jawa Barat tegur dua stasiun televisi swasta nasional yang menayangkan program SMS premium yang berbau judi.

"Kedua TV swasta itu sudah dimintai klarifikasi sejak Desember 2008, namun tidak ada respon sehingga kami melayangkan surat teguran," kata Ketua KPID Jabar Dadang Rachmat di Bandung, Kamis.

Menurut Dadang, program siaran itu jelas mengarah pada kegiatan berbau judi dan sifatnya ajakan.

Meski penayangannya pada tengah malam, namun kata Dadang tidak ada toleransi untuk program seperti itu.

"Kami sudah melakukan kajian terhadap program itu, dengan teguran seperti ini diharapkan menjadi perhatian bagi stasiun TV itu," katanya.

Namun bola surat teguran itu tidak dihiraukan juga, maka KPID Jawa Barat akan melayangkan surat yang meminta penghentian program di stasiun TV itu.

Dadang menyebutkan, pihaknya terus memantau seluruh program televisi. Terutama terhadap program-program yang mendapat perhatian masyarakat atau yang dikeluhkan oleh masyarakat.

"Masyarakat cukup responsif terhadap acara siaran televisi, kami membuka saluran pengaduan," kata Dadang menambahkan.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009