Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang akan dimanfaatkan untuk pendaftaran dan verifikasi partai politik pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.


"Kami menyampaikan bahwa hari ini 24 Juni sampai berakhirnya masa pendaftaran partai politik, mulai membuka akses Sipol. Kami menetapkan Sipol sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi partai politik, pada hari ini kami akan luncurkan," kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Jumat.

Sipol tersebut, kata dia, merupakan kewenangan atributif KPU RI yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

"Terkait dengan tata cara untuk mendapatkan akun Sipol, kami akan memberikan teknisnya. Selama ini kami juga sudah lakukan sosialisasi secara komprehensif," kata dia.

Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol, lanjut Idham, yakni profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.

Dalam rangka memperlancar pendaftaran partai politik, kata dia, KPU dengan semangat melayani membuat help desk.

"Sebenarnya help desk sudah kami buka sejak 22 Juni 2022, sudah dimanfaatkan oleh partai politik berbadan hukum," kata dia.

Idham menjelaskan bahwa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu harus sudah dapat menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap.

"Harus sudah diserahkan pada masa pendaftaran dalam rentang waktu 1—14 Agustus 2022," katanya.

Pendaftaran secara sentralistik di tingkat nasional, yaitu oleh pimpinan atau DPP partai politik, sedangkan pendaftaran partai politik lokal di Kantor KIP Aceh.


Baca juga: KPU RI petakan potensi penghambat Pemilu 2024 di Provinsi Kepri

Baca juga: Anggota DPR minta pemda fasilitasi KPU untuk kelancaran Pemilu 2024

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022