Ini tentunya kerja tim yang telah diorkestrasi dengan sangat baik oleh Ditjen Imigrasi.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian hukum dan HAM telah menunjukkan kesigapan karena telah bekerja sama dengan Interpol setelah mendeportasi seorang warga negara Jepang.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada hari Rabu (22/6) resmi mendeportasi seorang warga negara Jepang berinisial MT yang menjadi buronan dan tersangka atas kasus penipuan dana bansos COVID-19 di negaranya.
"Saya menyampaikan penghargaan kepada tim imigrasi yang bekerja sama dengan Interpol. Ini menunjukkan kesigapan dari tim imigrasi dalam menjalin kerja sama lintas penegak hukum di dalam dan di luar negeri," kata Ahmad Sahroni di Jakarta, Jumat.
Ia menilai langkah Ditjen Imigrasi tersebut merupakan prestasi yang luar biasa, terutama jika melihat timeline penangkapan yang sangat cepat dan sigap.
Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa Ditjen Imigrasi telah berhasil menjalin kerja sama penangkapan tidak hanya dengan sesama penegak hukum di Tanah Air seperti polisi, tetapi juga dengan penegak hukum lintas negara.
"Ini tentunya kerja tim yang telah diorkestrasi dengan sangat baik oleh Ditjen Imigrasi," ujarnya.
Sahroni berhadap pencapaian Ditjen Imigrasi tersebut terus menjadi tren positif yang tidak hanya oleh imigrasi, tetapi seluruh institusi penegak hukum di Indonesia.
"Saya berharap sekali, prestasi gemilang seperti ini juga menjadi contoh dan teladan bagi institusi lain," katanya.
Hal itu, menurut dia, agar semua institusi penegak hukum berlomba-lomba menunjukkan prestasi terbaiknya dalam menegakkan hukum di Tanah Air.
Sebelumnya, Kepala Subbidang Pendetensian dan Deportasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Douglas Simamora mengatakan bahwa pihaknya mendeportasi seorang warga negara Jepang berinisial MT tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jepang.
"Pada Rabu, 22 Juni 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mendeportasi MT dengan pesawat Japan Airlines JL720 pada pukul 06.35 WIB dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Narita di Jepang," kata Douglas kepada wartawan di Lobi Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (22/6) dini hari.
Douglas menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi mendeportasi MT yang berusia 48 tahun dan merupakan warga negara Jepang karena paspor kebangsaannya telah dicabut oleh kedutaan Jepang dan tidak memiliki izin tinggal.
"Kepada yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ucapnya.
Adapun yang dimaksud dengan daftar penangkalan dalam Undang-Undang Keimigrasian adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
Baca juga: Polisi Jepang beri penghargaan Ditjen Imigrasi kasus bansos COVID-19
Baca juga: Interpol Polri mengawal proses deportasi buronan Jepang
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022