Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah mengajukan permintaan 29 ribu dosis vaksin penangkal penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada pemerintah pusat.
"Vaksinasi pertama kami ajukan 29 ribu dosis. Sesuai arahan pusat, diprioritaskan untuk sapi," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan (DKP2KH) Kepri Rika Azmi di Tanjungpinang, Jumat.
Menurutnya, vaksin PMK tersebut akan diperuntukkan bagi hewan ternak sapi yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di wilayah Kepri.
Namun, ia belum dapat memastikan pelaksanaan vaksinasi pertama tersebut, karena masih menunggu arahan dan distribusi vaksin dari pemerintah pusat.
Baca juga: Cegah PMK, Tanjungpinang tidak terima sapi dari provinsi lain
Baca juga: Antisipasi penularan PMK, 62 ekor kambing ilegal ditemukan di Batam
"Kita berharap secepatnya, sebagai upaya mencegah penyebaran PMK, khususnya di Kepri," ujar Rika Azmi.
Rika memastikan sejauh ini Kepri masih zona hijau atau bebas PMK, tapi semua pihak terkait tetap harus waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap pemasukan hewan dari daerah/provinsi lain.
Dia juga menyampaikan secara umum kebutuhan hewan kurban jelang hari raya Idul Adha di tujuh kabupaten/kota sudah mencukupi, kecuali di Kabupaten Karimun dan Kota Batam.
"Satgas PMK meminta lima kabupaten/kota yang pasokan hewan kurbannya sudah cukup, tidak melakukan pemasokan hewan dari luar Kepri untuk melindungi potensi ternak kita," ucapnya.
Sedangkan untuk Karimun, katanya, diminta untuk memasok hewan kurban dari peternak lokal di Kepri, terutama Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas.
Sementara untuk Batam, lanjut dia, diperkenankan memasukkan hewan kurban dari daerah Lampung Tengah yang diklaim masih hijau atau bebas PMK.
"Tapi, jika ada aturan dari pusat tidak diperbolehkan lalu lintas ternak antar provinsi, maka kita akan ikuti aturan tersebut," katanya menegaskan.*
Baca juga: Pemprov Kepri tetap periksa ternak meski kasus PMK nol
Baca juga: Pemprov Kepri larang pemesanan hewan ternak dari daerah wabah PMK
Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022