CEO Investree, Adrian Gunadi, menyarankan masyarakat mengecek keabsahan suatu tekfin melalui situs cekfintech.id. Jika dihubungi secara langsung oleh seseorang yang mengaku karyawan perusahaan tekfin tertentu, hubungi kontak resmi tekfin tersebut.
"Pelanggan disarankan untuk menghubungi kontak CS sesuai dengan yang tercantum di website atau media sosial resmi untuk mengecek apakah memang benar perusahaan fintech tersebut menawarkan produk secara langsung dan mempunyai karyawan bernama X," kata Adrian, dalam siaran pers diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: OJK: Kerugian akibat investasi ilegal 2011-2021 capai Rp117,4 triliun
Setelah mengecek legalitas, pastikan mengakses dan masuk ke situs atau aplikasi resmi tekfin tersebut.
Jika terlanjur mengalami kerugian akibat tekfin ilegal, masyarakat sangat disarankan melapor ke kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk melaporkan kerugian, Investree menyarankan untuk mengumpulkan bukti teror, ancaman, pelecehan atau intimidasi yang diterima dari tekfin ilegal tersebut.
Setelah itu, laporkan hal ini ke kantor polisi terdekat. Sambil melapor ke polisi, adukan juga kejadian ini ke situs resmi OJK atau nomor telepon 157 sambil mengirimkan bukti.
Selain itu, laporkan juga ke perusahaan tekfin jika pinjol ilegal itu mencatut nama tekfin resmi, misalnya Investree. Laporan ke tekfin bisa dilakukan dengan mengontak layanan pelanggan (customer service) atau email.
Baca juga: Satgas temukan 7 entitas tawarkan investasi tanpa izin pada April 2022
Baca juga: LPSK dorong korban pinjol tidak enggan melapor dan minta perlindungan
Baca juga: Perang melawan pinjaman daring ilegal di 2021
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022