Karena itu, agar SDM tetap mampu bersaing di era digital, perlu menambah skill dengan cara reskiling atau upskilling. Peningkatan lapangan pekerjaan juga harus sejalan dengan peningkatan investasi. Bila tidak diantisipasi, revolusi industri dapat ber

Jakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) siap berperan aktif bersama pemerintah dalam pengembangan sistem keterampilan bagi tenaga kerja di Indonesia untuk menghadapi era industri 4.0.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyatakan tenaga kerja Indonesia harus mampu beradaptasi pada era revolusi industri 4.0, apalagi saat ini adopsi digitalisasi perusahaan Indonesia baru sebesar 20 persen, sedangkan di negara lain seperti Singapura, Korea, dan Tiongkok sudah mencapai 40 persen.

"Karena itu, agar SDM tetap mampu bersaing di era digital, perlu menambah skill dengan cara reskiling atau upskilling. Peningkatan lapangan pekerjaan juga harus sejalan dengan peningkatan investasi. Bila tidak diantisipasi, revolusi industri dapat bergeser menjadi revolusi sosial," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kadin Indonesia sambut positif keputusan BI tahan suku bunga acuan

Untuk itu, menurut Arsjad, Peraturan Presiden (Perpres) No. 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi harus dapat menjadi panduan bersama dan seluruh pihak perlu bekerja sama untuk merumuskan strategi efektif menghadapi permasalahan di bidang ini.

Bahkan, ia menegaskan, bila diperlukan, siswa SMP dan SMA sudah dapat dibekali kemampuan agar lebih siap menghadapi masa depan dengan pelibatan kalangan penyedia SDM dan pengusaha agar kompetensi yang diberikan selaras dengan kebutuhan.

Sebelumnya Manajer Proyek Pengembangan Keterampilan Organisasi Buruh Internasional (ILO) Tauvik Muhamad menilai Indonesia harus segera mempercepat peningkatan keterampilan kaum muda, apalagi saat ini, ada banyak instrumen yang telah dikeluarkan pemerintah untuk mendukung upaya tersebut.

Salah satunya adalah peraturan yang baru saja dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi.

"Dalam peraturan itu, pelibatan unsur industri benar-benar ditekankan untuk mendorong peningkatan kualitas kompetensi kaum muda," ujarnya dalam sebuah diskusi publik.

Baca juga: SAP Indonesia: Tenaga kerja hybrid jadi tren pekerja masa depan

Menurut Tauvik untuk memastikan keterlibatan industri dalam pengembangan modal manusia ini, Tauvik mengingatkan perlu adanya sebuah wadah yang memberikan kesempatan bagi industri untuk dapat memberikan kontribusi untuk pengembangan keterampilan vokasi.

Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan, Direktorat Bina Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan, Muchtar Aziz mengatakan, saat ini pemerintah terus mempersiapkan penyediaan infrastruktur dan konten pelatihan yang bersifat digital dan fleksibel sebagai salah satu upaya menghadapi puncak bonus demografi pada 2030 nanti.

Kemenaker berencana mengadaptasi konsep pengembangan kompetensi dan fasilitas yang tersedia di sana demi meningkatkan kemampuan peserta didik vokasi Indonesia dalam berkompetisi di dunia kerja.

Selain itu ia menegaskan peran program permagangan industri yang akan semakin dapat meningkatkan kompetensi sekaligus memuluskan transisi dari dunia pelatihan dan pendidikan ke dunia kerja.

Pewarta: Subagyo
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022