Jakarta (ANTARA/JACX) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) diklaim sebagai lembaga politik terlarang di Sumatera Barat per Juni 2022.
Dalam narasi yang diedarkan pemilik akun Facebook Konten Indonesia pada 21 Juni 2022, disebutkan semua bendera dan atribut partai berlambang banteng hitam itu dilarang beredar di Sumatera Barat.
Terlampir pula sebuah foto berlogo Antaranews.com, yang memperlihatkan sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja sedang menertibkan bendera PDI Perjalanan di jalan.
"I love you all minangkabau
PARTAI TERLARANG
Tamat sdh riwayat PDIP di Tanah Minang, smua bendera & atribut PDIP dilarang beredar di provinsi Sumbar.
Bagi masyarakat Minang yg Pancasilais, PDIP merupakan "Partai Terlarang" yg ingin mengubah Pancasila mjd Trisila. Provinsi mana yg akan menyusul?," demikian isi narasi lengkap dalam unggahan di Facebook itu.
Lantas, benarkah PDI Perjuangan jadi partai terlarang di Sumatera Barat?
Penjelasan:
Menurut penelusuran ANTARA, narasi pelarangan PDIP Perjuangan di Sumatera Barat merupakan hoaks lama yang kembali beredar.
Informasi bohong itu tercatat sudah pernah disebarluaskan juga melalui Facebook pada 2020.
Selain itu, foto kegiatan Satpol PP yang disematkan dalam unggahan di Facebook tersebut tidak terkait dengan pelarangan atribut maupun bendera PDI Perjuangan di Tanah Minangkabau.
Faktanya, foto tersebut merupakan penurunan bendera PDI Perjuangan di sepanjang kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 2020.
Saat itu, sejumlah bendera milik PDIP diturunkan berdasarkan aduan masyarakat yang merasa terganggu, sebagaimana dimuat dalam laporan ANTARA berjudul "Satpol PP Cempaka Putih turunkan atribut PDIP karena aduan masyarakat".
Klaim: PDIP jadi partai terlarang di Sumatera Barat
Rating: Hoaks
Baca juga: Rakernas II PDIP tegaskan penetapan capres diputuskan Megawati
Baca juga: Hasto: Megawati bangun dialog dengan Prabowo dan Cak Imin
Baca juga: Hasto sebut PDIP sulit kerja sama dengan PKS dan Demokrat
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2022