Tarakan (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memperketat pengawasan orang asing yang bekerja di wilayahnya.

"Pengawasan orang asing harus ketat. Khususnya TKA. Bahkan diharuskan untuk dicatat dan terdata," kata Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis.

Dia meminta Disnakertrans Provinsi Kaltara segera menginventarisir jumlah TKA yang bekerja di Kaltara.

Adanya mega proyek Kaltara, yakni Kawasan Industri serta PLTA Sungai Kayan, juga akan menarik Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kaltara.

Baca juga: PHK akibat pandemi dinilai harus disertai pengawasan TKA

Baca juga: Antisipasi COVID-19, Pemkab Batang-Jateng perketat pengawasan TKI/TKA

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara juga melakukan pengawasan terhadap orang asing.

Hal ini dimaksudkan, agar jumlah TKA dapat terdata dengan baik. Baik dari sisi dokumen mereka, maupun kegiatannya.

"Penekanan saya, pengawasan orang asing betul-betul ketat. Jangan sampai ada orang asing yang kerja di Kaltara tidak terdata atau tidak tercatat," kata Gubernur.

Zainal juga meminta, agar kabupaten dan kota juga memantau dan mengawasi TKA yang ada di daerahnya.

Menurutnya, selain pengawasan yang ketat, adanya dua mega proyek juga berpeluang untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gubernur juga mengungkapkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi peluang baru dalam meningkatkan PAD.

Dalam aturannya, IMTA diberikan oleh gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Yang pasti akan didata dulu. Dan kita pastikan semua tercatat. Sehingga pengawasan dan jika memang ada peluang untuk PAD, dalam hal menarik pajak atau retribusi TKA bisa ditindaklanjuti," kata Zainal.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Sugiatsyah mengatakan, menarik IMTA ataupun pajak TKA bisa dilakukan, karena perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing.

Wajib retribusi ataupun pajak, dalam aturannya adalah orang, pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan, diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak, retribusi ataupun termasuk pemungutan termasuk pemotong retribusi.

"Itu bisa masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dalam aturannya seperti itu," kata Sugiatsyah.*

Baca juga: Pengawasan terhadap TKA diintensifkan

Baca juga: DPR: pemerintah harus perketat pengawasan Tenaga Kerja Asing

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022