Contoh misalnya Pelindo digugat kami akan menjadi lawyernya artinya sebagai pengacara negara.
Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional IV Kendari bekerja sama tentang bantuan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejati Sultra Raimel Jesaja, di Kendari, Kamis, mengatakan pihaknya mempunyai tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara antara lain melakukan penegakan, pelayanan, bantuan, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
"MoU ini bertujuan untuk saling bekerjasama dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi baik Pelindo itu sendiri maupun dari kejaksaan tinggi yang saling bertukar, baik itu informasi dan melakukan bantuan pendampingan hukum," katanya pula.
Dia menyampaikan, pihaknya sebagai pengacara negara siap memberikan bantuan hukum apabila PT Pelindo membutuhkan hal tersebut baik bantuan, pelayanan maupun pertimbangan hukum.
"Contoh misalnya Pelindo digugat kami akan menjadi lawyernya artinya sebagai pengacara negara. Tujuannya semua ini untuk memberikan kontribusi kepada negara," katanya lagi.
General Manager PT Pelindo Regional IV Kendari Suparman mengaku bahwa pihaknya sangat membutuhkan bantuan hukum dalam mengelola pelabuhan khususnya di Kendari, apalagi saat ini masih ada masalah utang piutang sebesar Rp8 miliar terkait gagal bayar pelayanan jasa pemanduan.
"Yang paling banyak dihadapi adalah masalah piutang usaha, jadi kami sudah memberikan pelayanan kewajiban pengguna jasa adalah membayar tarif atas pelayanan itu. Ini yang sering terjadi gagal bayar, sehingga harapan kita kerugian-kerugian itu dapat diperkecil atau dihilangkan," katanya pula.
Dia menambahkan, dengan adanya kerja sama pihaknya dengan Kejati Sultra, maka apabila ada pengembangan kawasan pelabuhan akan ada pendampingan agar kegiatan itu dapat berjalan lancar serta penggunaan keuangan negara tepat dan efisien.
"Harapan dengan adanya MoU ini dapat meningkatkan kinerja kami karena ada kepastian hukum, ada pendampingan hukum ada bantuan hukum lainnya yang kami butuhkan apabila kami mendapatkan suatu permasalahan hukum," kata Suparman pula.
Baca juga: Gakkum KLHK serahkan tersangka tambang nikel ilegal ke Kejati Sultra
Baca juga: Kejati Sulawesi Tenggara selamatkan uang negara Rp14,9 miliar
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022