"Tidak ada yang bertanggungjawab untuk kasus ini. Sangat sulit untuk dipahami, sebab kita tahu betul bahwa Adelina telah meninggal dengan kondisi seluruh tubuh terinfeksi. Tidak ada yang membawanya ke rumah sakit," ujar dia.
Kuala Lumpur (ANTARA) - Mahkamah Persekutuan Malaysia di Putrajaya, Kamis, menolak upaya banding jaksa atas putusan pembebasan S Ambika yang didakwa membunuh asisten rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur Adelina Lisao pada 2018.
Hakim di Mahkamah Persekutuan memutuskan menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan majikan yang menjadi terdakwa pembunuhan Adelina Lisao tersebut.
Menurut hakim, tidak ada kesalahan atas putusan tersebut sehingga pengadilan menolak banding.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono usai mengikuti jalannya persidangan mengatakan seluruh rakyat Indonesia, terutama keluarga korban, sangat kecewa dengan putusan sidang tersebut.
Sejak awal semua memandang kasus ini masalah yang serius, karena menyangkut nyawa manusia sehingga sulit bagi keluarga korban maupun bangsa Indonesia secara umum menerima bagaimana kasus seperti yang dialami Adelina yang meninggal secara tragis tetapi tidak ada yang harus bertanggungjawab.
"Tidak ada yang bertanggungjawab untuk kasus ini. Sangat sulit untuk dipahami, sebab kita tahu betul bahwa Adelina telah meninggal dengan kondisi seluruh tubuh terinfeksi. Tidak ada yang membawanya ke rumah sakit," ujar dia.
Hermono yang hadir dalam persidangan didampingi Konsul pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang Bambang Suharto dan Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Penang Ester Rajaguguk dan beberapa jajaran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur dan KJRI Penang mengatakan kasus Adelina menjadi pelajaran bagi kemanusiaan.
"Ini masalah kemanusiaan. Kita harus berpikir dari perspektif keluarga. Bagaimana keluarganya melihat anggota keluarganya meninggal dengan cara yang tragis dan tidak ada yang bertanggungjawab. Saya kira ini yang jadi persoalan," katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Tenaganita Glorene A Das mengatakan mereka sangat kecewa bagaimana arah kasus tersebut telah dibawa untuk Adelia Lisao. Hal yang disayangkannya adalah hasil putusan tersebut berarti terus memupuk budaya impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Tenaganita, menurut Glorene, akan terus mencari keadilan untuk Adelina. Mereka akan menghubungi perwakilan KBRI untuk kemungkinan pengajuan gugatan perdata, dengan persetujuan keluarga tentunya.
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022