Ambon (ANTARA) -
PT. Jasa Raharja Cabang Maluku menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Desa Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah.

"Kurang dari enam jam kami telah menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban laka lantas yang terjadi pukul 07.15 WIT di Jalan Raya Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu," kata Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Maluku Herman Haurissa, di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan, petugas Jasa Raharja melakukan koordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Polresta Pulau Ambon dan PP. Lease terkait survei TKP kecelakaan lalu lintas, dan membantu pengurusan penyerahan santunan.

Baca juga: Jasa Raharja Sultra beri santunan korban kecelakaan di Kolaka Utara

"Santunan korban kecelakaan lalu lintas merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964," katanya.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap, dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.

“Santunan tersebut berasal dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor," katanya.

Baca juga: Jasa Raharja berikan santunan korban kecelakaan di Labusel Sumut

Menurut dia, pemberian santunan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 16 Tahun 2017 karena korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Pada ketentuan itu Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

Herman mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, utamakan keselamatan diri, dan keselamatan orang lain.

Baca juga: Jasa Raharja santuni korban kecelakaan maut di Karawang

Selain itu, masyarakat juga memastikan telah melunasi SWDKLLJ setiap tahun di Kantor Bersama Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan kecelakaan lalu lintas.

"Yang terutama tetap berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, utamakan keselamatan, karena keluarga menanti di di rumah, " katanya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022