Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan hingga saat ini masih banyak pengaduan yang masuk ke lembaga tersebut terkait pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak.

"Atas dasar itu, Komnas HAM menyusun Standar Norma Pengaturan tentang hak atas tempat tinggal yang layak," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selain itu, urgensi penyusunan SNP tentang hak atas tempat tinggal yang layak juga dilatarbelakangi masih ditemukan-nya peraturan maupun kebijakan di tingkat pusat dan daerah yang bersifat diskriminatif.

Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM menyusun SNP sebagai pedoman bagi aparat negara untuk memastikan tidak ada kebijakan serta tindakan pembatasan atau pelanggaran HAM, jelas dia.

Baca juga: Komnas HAM terbitkan SNP tentang Pembela Hak Asasi Manusia

Baca juga: Komnas HAM: SNP pedoman pastikan kebijakan tidak bertabrakan HAM


Komnas HAM saat ini sedang melakukan konsultasi publik penyusunan SNP tentang hak atas tempat tinggal yang layak yang diselenggarakan 22 hingga 23 Juni 2022 di Kota Medan, Sumatera Utara.

Pelaksanaan konsultasi publik bertujuan membuka hak masyarakat agar ikut serta berpartisipasi dalam penyusunan SNP. Termasuk meminta masukan demi perbaikan materi muatan SNP.

Ia menambahkan publik masih bisa memberikan masukan draf SNP tentang hak atas tempat tinggal yang layak sampai dengan 10 Juli 2022. Hingga saat ini, Komnas HAM telah menerbitkan sembilan SNP yang bisa diunduh di laman www.komnasham.go.id

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022